SULSELNEWS.NET – Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang remaja berinisial MR (16), pelaku pencurian besi bangunan jenis cakar ayam. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 13 Juni 2025, di kediaman pelaku di Jalan Veteran Bakung, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
MR, yang diketahui sudah tidak bersekolah, sempat menyulitkan proses penangkapan. Petugas harus bernegosiasi selama hampir tiga jam untuk meyakinkan orang tuanya agar membuka pagar rumah. Permintaan polisi sempat ditolak karena adanya rasa takut dari pihak keluarga.
“Buka pintunya dulu, Pak. Ada yang mau kami konfirmasi, ada informasi yang ingin kami cocokkan. Jangan takut, kami dari kepolisian,” ujar salah satu anggota kepolisian dari luar pagar.
Namun, sang pemilik rumah yang berinisial M menolak dan menyarankan agar polisi datang di lain waktu.
“Besok saja datang, Pak. Saya tidak mau buka pintu, saya takut,” jawabnya dari dalam rumah.
Kebuntuan akhirnya teratasi menjelang waktu salat subuh, setelah polisi meminta bantuan aparat pemerintah setempat untuk memediasi situasi. Setelah proses pendekatan dilakukan, pagar rumah akhirnya dibuka.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Iskandar, langsung menjelaskan maksud kedatangan mereka dan meminta MR untuk keluar dari rumah.
“Ada MR di dalam, Pak? Tolong disuruh keluar dulu. Ini terkait kasus pencurian besi, dan kami mencurigai keterlibatannya,” ujar Iskandar.
MR pun keluar dan menjalani pemeriksaan awal di tempat. Ia mengakui telah mencuri lima batang besi cakar ayam milik seorang dosen bernama Rismawati, yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada awal Juni lalu.
Setelah menunjukkan lokasi pencurian yang berada di area pembangunan rumah baru, MR dibawa ke Mapolres Gowa. Petugas juga mengamankan satu buah tang besi yang digunakan saat beraksi.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Ipda Iskandar.