SULSELNEWS.NET— PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD Tbk) menyampaikan pernyataan resmi terkait status kepemilikan lahan seluas 16 hektare di Kawasan Tanjung Bunga, Makassar. Dalam siaran persnya, perseroan menegaskan bahwa lahan tersebut sepenuhnya berada di bawah penguasaan dan hak sah PT GMTD Tbk.
Perusahaan menjelaskan bahwa proses pembelian dan pembebasan lahan dilakukan pada periode 1991–1998 secara sah, transparan, serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku pada masa itu. PT GMTD Tbk juga menekankan bahwa pihaknya merupakan satu-satunya badan yang secara resmi memiliki hak dan wewenang untuk melaksanakan pembebasan, pembelian, serta pengelolaan lahan di kawasan tersebut.
“Kepemilikan atas lahan 16 hektare tersebut sepenuhnya dan sejelas-jelasnya berada di bawah PT GMTD Tbk, berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998,” tulis manajemen dalam pernyataannya.
PT GMTD Tbk menolak seluruh klaim dari pihak lain terkait kepemilikan lahan tersebut. Perusahaan menegaskan bahwa setiap pihak yang mengaku memiliki hak atas lahan—terutama yang mengatasnamakan pembebasan atau pembelian pada periode 1991–1998—tidak memiliki dasar hukum.
“Setiap pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas perseroan.
Dalam satu bulan terakhir, PT GMTD Tbk melaporkan adanya tindakan penyerobotan fisik secara ilegal di sebagian lahan seluas sekitar 5.000 meter persegi. Insiden tersebut sudah dilaporkan kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta Mabes Polri di Jakarta.
Perusahaan meminta seluruh pihak melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta dan dokumen resmi.
“PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas,” tulis manajemen.
PT GMTD Tbk merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan ini dipelopori oleh Pemerintah Pusat dengan struktur kepemilikan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Gowa, Pemerintah Kota Makassar, dan Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulawesi Selatan. Selain itu terdapat kepemilikan masyarakat luas, termasuk 32,5% saham oleh PT Makassar Permata Sulawesi. (Rls)












