Polisi Ringkus Karyawan Kantor Pos Takalar yang Rampok Uang BLT Rp600 Juta dan Aniaya Kepala Kantor

SULSELNEWS.NET – Seorang karyawan Kantor Pos di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, diringkus aparat Satreskrim Polres Takalar setelah diduga menganiaya kepala kantornya dan membawa kabur uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) sekitar Rp600 juta. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita uang Rp433 juta yang merupakan sisa hasil kejahatan, sementara sebagian lainnya telah digunakan.

Pelaku berinisial S-G, karyawan Kantor Pos Cabang Takalar, ditangkap di Kabupaten Gowa setelah kabur usai melakukan penganiayaan terhadap kepala kantor, Suwanto Tahir. Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan palu, alat pemadam api ringan (APAR), serta senjata tajam, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Takalar sebelum akhirnya dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Pelaku disebut nekat menganiaya dan merampok uang BLT lantaran tergiur melihat tumpukan uang lebih dari Rp600 juta yang akan disimpan korban ke dalam brankas kantor.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp433 juta, ponsel milik korban yang ikut dibawa kabur, palu, APAR, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

Di hadapan penyidik, S-G mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan hidup sehari-hari.

“Saya terdesak kebutuhan, jadi saya bawa lari uang itu,” ungkapnya singkat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hatta menjelaskan bahwa aksi kekerasan dan perampokan itu terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 19.30 WITA, saat kantor pos telah tutup setelah melayani masyarakat penerima BLT di Kecamatan Pattallassang.

“Pelaku menganiaya korban dan membawa kabur uang BLT yang akan dibagikan ke masyarakat, jumlahnya sekitar 600 juta rupiah,” ujarnya.

Kini korban harus menjalani perawatan di RSUD Padjonga Daeng Ngalle Takalar, setelah mengalami luka pada beberapa bagian tubuh akibat hantaman palu, APAR, dan sabetan senjata tajam saat berusaha mempertahankan uang ratusan juta rupiah tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku S-G kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *