SULSELNEWS.NET — Pertamina Patra Niaga bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menggelar sosialisasi penerimaan aduan dan konsultasi masyarakat sebagai upaya memperkuat tata kelola layanan publik di sektor energi. Kegiatan ini menjadi wadah sinergi lintas instansi untuk memastikan penyaluran energi berjalan tertib, transparan, dan mudah diawasi publik.
Dalam sesi sosialisasi, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memaparkan materi terkait LPG dan BBM. Untuk LPG, masyarakat diberikan edukasi mengenai cara aman menggunakan LPG, aturan penyaluran, ketentuan penggunaan, serta penegasan delapan sektor usaha yang dilarang memakai LPG 3 kg. Edukasi ini diharapkan menjaga agar LPG bersubsidi tepat sasaran sekaligus meningkatkan pemahaman aspek keselamatan.
Pada materi BBM, Pertamina menjelaskan mekanisme penerbitan rekomendasi melalui dinas terkait dengan sistem XStar, aturan penyaluran Solar dan Pertalite yang tepat sasaran, serta penekanan pada kapasitas tangki kendaraan. Pertamina juga memaparkan ketentuan dalam UU Penyalahgunaan BBM, termasuk bentuk pelanggaran, sanksi, dan denda bagi pihak yang memperjualbelikan BBM secara ilegal.
Sejumlah langkah pengawasan turut dipaparkan, seperti pemblokiran nomor polisi, pembatasan jam penyaluran JBT, serta pemantauan pola pembelian di SPBU untuk memastikan BBM subsidi diterima oleh kelompok yang berhak.
Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari penguatan kualitas layanan publik di sektor energi. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Ombudsman Sulbar memiliki fokus bersama dalam memastikan pengaduan masyarakat dikelola secara efektif.
Kedua pihak mendorong tersedianya narahubung pada setiap unit kerja agar laporan masyarakat dapat ditangani lebih cepat serta memperkuat efektivitas, efisiensi, dan produktivitas proses penyelesaian laporan.
Sosialisasi ini juga menjadi ruang koordinasi berkelanjutan untuk mencegah maladministrasi dan mempercepat tindak lanjut laporan serta rekomendasi terkait layanan publik sektor energi.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Manager PLN Pasangkayu, perwakilan PNM Pasangkayu, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dari Sales Branch Manager LPG dan Sales Branch Manager Fuel, serta perangkat Desa Lariang sebagai bentuk dukungan lintas sektor terhadap perbaikan tata kelola energi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang dibangun.
“Kami melihat komitmen Pertamina Patra Niaga dalam memperkuat pengelolaan pengaduan dan meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sosialisasi seperti ini sangat penting karena mendorong pelayanan publik yang lebih tertib dan akuntabel, terutama terkait penyaluran energi bersubsidi. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut agar potensi maladministrasi dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata untuk mendekatkan proses pengawasan kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mudah dan mendapatkan penanganan yang jelas. Kolaborasi dengan Ombudsman membantu memastikan bahwa pengawasan energi berjalan secara terbuka dan dapat dikawal bersama. Edukasi seperti ini penting agar LPG dan BBM subsidi digunakan tepat sasaran dan sesuai aturan,” kata Muhammad Rum.
Pertamina Patra Niaga menegaskan akan terus memperkuat dan memperluas kerja sama ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan layanan energi yang aman, tepat sasaran, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.












