Penangkapan Dua Pelaku Curat di Gowa Diwarnai Perlawanan Orang Tua

SULSELNEWS.NET – Penangkapan dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diwarnai perlawanan oleh orang tua salah satu pelaku.

Seorang ibu berusaha menghalangi petugas yang hendak membawa anaknya, terduga pelaku pencurian barang elektronik, ke Mapolres Gowa. Bahkan, ia sempat mengejar tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa yang sedang menggiring anaknya menuju mobil polisi.

Dua pelaku berinisial SI (27) dan RA (20) ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian telepon genggam. Dari hasil penyelidikan, SI berhasil diringkus di Kelurahan Paccinongan, sementara RA ditangkap di wilayah Kota Makassar.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, laptop, serta knalpot motor yang diduga hasil kejahatan.

Menurut keterangan petugas, kedua pelaku beraksi dengan memanfaatkan situasi sepi. Uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.

“Kedua pelaku kini ditahan bersama barang bukti di Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas IPDA Aditya Pamungkas, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *