News  

Pemkot–Kejati Sepakat Ambil Alih Pasar Butung Sebelum 2026

SULSELNEWS.NET — Upaya Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin untuk mengembalikan pengelolaan Pasar Butung akhirnya memasuki babak baru. Setelah bertahun-tahun berada di bawah kendali pihak ketiga, Pemkot bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sepakat melakukan pengambilalihan sebelum tahun 2026.

Kepastian tersebut mengemuka saat Wali Kota Munafri bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (9/12/2025). Pertemuan itu sekaligus membahas aspek hukum, administrasi, hingga teknis pengembalian aset Pasar Butung kepada pemerintah daerah.

Turut hadir mendampingi Wali Kota: Kepala Inspektorat, Kepala BPKD, Kepala Dinas Pertanahan, Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, serta Camat Wajo.

Pemkot Minta Dukungan Penuh Kejaksaan

Wali Kota Munafri menyampaikan apresiasi atas keterlibatan Kejati dan Kejari Makassar dalam proses pengembalian aset.

“Mudah-mudahan dengan dukungan penuh Kejaksaan, kami tidak lagi melangkah sendiri dalam mengambil kembali aset Pasar Butung,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa persoalan aset merupakan fokus utama Pemkot. Pemerintah kota telah menempuh jalur perdata dan menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi proses litigasi.

Salah satu tantangan terbesar adalah pendataan pedagang. Pemkot selama ini tidak memiliki data lengkap mengenai pengelola lapak dan mekanisme penetapan area berjualan. Tim gabungan akan dibentuk untuk memastikan pendataan berlangsung akurat dan melindungi hak pedagang.

Kejati: Penguasaan oleh Pihak Ketiga Harus Diakhiri

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait perkara Pasar Butung telah inkrah. Putusan mencakup eksekusi badan terhadap terpidana serta eksekusi uang pengganti sekitar Rp26 miliar. Kejaksaan kini tengah menelusuri aset terpidana bersama PPATK dan BPKP.

Didik menekankan bahwa persoalan terbesar saat ini adalah penguasaan fisik pasar yang masih dilakukan pihak lain, meski perjanjian kerja sama dengan Pemkot telah dibatalkan.

“Kami bersepakat bahwa masalah Pasar Butung harus diakhiri secara tuntas. Ini menyangkut kepastian hukum dan aset Pemkot,” tegasnya.

Kejaksaan akan meminta seluruh dokumen pendukung dari Pemkot dan menyiapkan langkah penyitaan untuk mencegah potensi tindak pidana lanjutan.

Perumda Pasar: Dua Kali Diambil Alih, Dua Kali Gagal

Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, membeberkan dinamika internal koperasi pengelola yang selama ini menggunakan putusan Mahkamah Agung secara sepihak sebagai dasar operasional.

Ia mengungkap bahwa Perumda Pasar sudah dua kali mengambil alih pada 2022 dan Oktober 2023, bahkan sempat menguasai pasar selama sebulan sebelum kembali gagal akibat dinamika politik.

Menurut Ali, secara hukum pengelolaan Pasar Butung seharusnya kembali ke Pemkot melalui Perumda Pasar usai putusan inkrah.

“Jika Pasar Butung kembali ke Pemkot, ini akan memperkuat posisi Perumda dalam pengelolaan aset strategis,” ujarnya.

Putusan Inkrah Sejak 2023, Eksekusi Belum Tuntas

Tim hukum Kejati menjelaskan bahwa perkara jasa sewa produksi Pasar Butung telah berkekuatan hukum tetap sejak November 2023 setelah kasasi dan PK terpidana ditolak.

Eksekusi badan telah dilakukan, sementara eksekusi uang pengganti masih menunggu hasil pelacakan aset. Namun, pengambilalihan pengelolaan pasar belum terlaksana hingga kini, sehingga aktivitas operasional oleh pihak ketiga dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Keadaan ini berpotensi menimbulkan tindak pidana lanjutan serta berisiko pada hilangnya aset Pemkot.

Pemkot Diminta Ambil Langkah Tegas

Dengan posisi hukum yang semakin jelas, Kejati meminta Pemkot segera bergerak cepat mengambil kembali pengelolaan pasar, menata ulang administrasi, serta memastikan kepastian bagi pedagang.

“Ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk menertibkan dan mengembalikan aset pemerintah daerah. Dengan kolaborasi semua pihak, aset negara harus kembali kepada negara, ” kata Munafri.

Pengambilalihan Pasar Butung juga menjadi bagian dari janji kampanye pasangan MULIA untuk revitalisasi pusat ekonomi terbesar di Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *