Pelaku Penembakan Staf Desa di Gowa Ditangkap di Kalimantan

SULSELNEWS.NET—Polisi Berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap seorang staf desa, H (35) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku, N (42) ditangkap menembak korban akibat perebutan harta warisan.

“Pelaku ditangkap di Kalimantan Timur, setelah menembak dengan menggunakan senapan angin,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (8/7).

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada (26/6) sekitar pukul 00.10 WITA, ketika korban hendak pulang ke rumahnya setelah dari rumah tetanggannya. Korban tiba-tiba mendengar suara letusan dan mengalami luka tembak di ketiak sebelah kanannya, sehingga korban dilarikan ke rumah sakit.

“Jadi korban dalam perjalanan ke rumahnya dengan berjalan kaki dari nongkrong di rumah tetanggannya, namun ketika baru berjalan sekitar 30 meter, pelaku langsung menembak korban sekitar 4 meter dengan menggunakan senapa angin kaliber 4,5 mm,” ungkapnya.

Setelah menembak korban, kata Didik pelaku kemudian melarikan diri ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Namun, berhasil ditangkap.

“Jadi motifnya, pelaku dendam dengan korban, karena korban yang merupakan ipar dari pelaku mendapatkan pembagian harta warisan lebih banyak dari pada istri pelaku. Jadi korban dengan istri pelaku merupakan saudara kandung,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

“Pelaku sementara ini telah diserahkan ke Polres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *