SULSELNEWS.NET — Polisi meringkus seorang pria berinisial S-F (45) yang diduga membawa lari dan mencabuli anak di bawah umur di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan saat diamankan.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa di Jalan Yusuf Bauty, Kecamatan Somba Opu, setelah ciri-ciri pelaku dikenali melalui rekaman CCTV. Polisi menyebut S-F merupakan residivis kasus penculikan anak dan pencurian emas, dan telah tiga kali keluar masuk penjara.
Usai ditangkap, pelaku digiring untuk menunjukkan sejumlah titik tempat kejadian perkara. Namun ketika proses rekonstruksi berlangsung, pelaku diduga melawan petugas sehingga polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak bagian kakinya.
Kasus ini menimpa A-H, bocah perempuan berusia 10 tahun. Peristiwa penculikan dan pencabulan terjadi pada Jumat siang, 5 Desember 2025, saat korban berbelanja di sebuah warung dekat rumahnya. Pelaku tiba-tiba mendekati korban dan menanyakan keberadaan ayahnya, sebelum membujuk korban naik ke motor dengan iming-iming uang Rp5.000 untuk ikut ke Makassar.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat membawa lari dan mencabuli korban karena “tidak kuat menahan nafsu”.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, membenarkan penanganan kasus tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian dalam korban, pakaian yang digunakan pelaku, telepon genggam, sepeda motor, serta helm yang dipakai saat aksi dilakukan.
Atas perbuatannya, S-F dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.












