SULSELNEWS.NET — Satreskrim Polres Gowa meringkus seorang kakek inisial PA (52) tahun karena diduga melecehkan bocah perempuan berusia 5 tahun di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban mengadu kesakitan di alat vitalnya kepada orang tuanya.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengatakan pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut berawal saat korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian kelaminnya.
Korban mengaku kepada ibunya pelaku yang berusia 52 tahun itu mencubit alat kelaminnya.
Namun karena tak percaya ibu korban kemudian melakukan pemeriksaan medis di salah satu bidan di Kabupaten Gowa.
“Setelah itu ibu korban membawa anak ini ke seorang bidang dan ternyata dilakukan pemeriksaan dan terdapat luka,” katanya, Kamis (17/7/2025)
Bahtiar menerangkan, masus dugaan pelecehan seksual ini kata Bahtiar, terjadi pada 8 Juli 2025, di rumahnya di Kecamatan Bontonompo.
Ketika itu korban digendong oleh pelaku, namun pada kesempatan itu pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban
Keesokan harinya tanggal 9 Juli 2025, korban merasa sakit dan melapor ke orang tuanya lalu dibawa ke bidan.
Pada 10 Juli 2025 pun melaporkan kasus yang dialami putrinya ke kantor polisi
“Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Gowa dan kami melakukan visum dengan berkoordinasi ke pihak rumah sakit kami tingkatkan ke penyidikan,” ujarnya
Bahtiar menuturkan dugaan pelecehan seksual itu terjadi saat pelaku memanggil korban yang sedang bermain untuk digendong.
“Kondisi korban masih trauma, kami juga telah melakukan koordinasi dengan stakeholder yang ada untuk melakukan pendampingan terhadap anak ini,” ucap Bahtiar
Pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri.
“Hasil pemeriksaan sementara, ini baru pertama kali namun kami akan dalami apakah benar satu kali atau sudah berulang yang penting ini berawal dari rasa sakit yang dialami oleh korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.












