JAKARTA — Pemerintah pusat mulai menempatkan pengawasan obat dan makanan sebagai instrumen strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Hal ini mengemuka dalam konsolidasi nasional yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar, di Kantor Menteri Dalam Negeri Senin (6/4/2026).
Pertama kali dalam sejarah BPOM, pertemuan yang dihadiri seluruh kepala daerah se-Indonesia terdiri 33 gubernur, 363 bupati, dan 85 wali kota.
Dalam forum tersebut, Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan (DAK NF BOK POM) tidak lagi diposisikan sekadar sebagai program teknis, melainkan sebagai bagian dari orkestrasi kebijakan fiskal daerah untuk memperkuat daya tahan ekonomi, khususnya melalui penguatan UMKM dan pengendalian inflasi.
Pengawasan obat dan makanan hari ini harus dilihat sebagai bagian dari stabilitas nasional.
“Ketika produk yang beredar aman dan terstandar, kepercayaan publik terjaga, pasar stabil, dan inflasi dapat dikendalikan. Di sinilah peran strategis pemerintah daerah,” tegas Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
DAK NF BOK POM merupakan instrumen transfer spesifik (specific purpose transfer) yang bersifat stimulus. Pemerintah pusat mendorong agar daerah tidak terus bergantung pada DAK, melainkan menjadikannya sebagai katalis untuk memperkuat pembiayaan pengawasan melalui APBD.
Pendekatan ini menandai pergeseran kebijakan dari sekadar distribusi anggaran menuju penguatan kapasitas fiskal dan tata kelola daerah.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan bahwa pengawasan yang kuat merupakan fondasi penting bagi transformasi ekonomi berbasis produksi dalam negeri.
“Kalau kita ingin UMKM naik kelas, maka yang pertama harus dipastikan adalah produknya aman, memenuhi standar, dan memiliki izin edar. Dari situlah kepercayaan pasar terbentuk, akses terbuka, dan produk Indonesia bisa bersaing, bahkan menembus pasar global,” ujarnya.
Dalam perspektif ekonomi, penguatan pengawasan ini berimplikasi langsung pada stabilitas harga. Produk yang tidak memenuhi standar kerap memicu penarikan dari pasar, mengganggu pasokan, dan mendorong kenaikan harga.
Sebaliknya, produk yang telah terstandar memperlancar distribusi dan menekan biaya tambahan dalam rantai pasok.
“Pengawasan yang baik bukan hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga keseimbangan pasar. Ini berdampak langsung pada pengendalian inflasi, termasuk imported inflation akibat ketergantungan terhadap produk luar,” kata Taruna Ikrar.
Namun, tantangan implementasi di daerah masih cukup nyata. Evaluasi menunjukkan adanya ketimpangan kinerja antar daerah. Pada 2021, sebanyak 15 kabupaten/kota mencapai realisasi 100 persen, sementara 25 daerah bahkan mencatatkan realisasi nol persen.
Pada 2025, hanya tujuh daerah yang mencapai kinerja optimal, sementara 10 lainnya masih berada di posisi terendah.
Bagi pemerintah pusat, disparitas ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga mencerminkan ketimpangan kapasitas tata kelola daerah yang berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi lokal.
“Tidak boleh ada daerah yang tertinggal. Ini bukan sekadar program, tapi menyangkut perlindungan masyarakat dan stabilitas ekonomi daerah. Kepala daerah harus memastikan ada intervensi nyata dan terukur,” tegas Tito Karnavian melanjutkan.
Data BPOM melalui aplikasi SMARTPOM menunjukkan realisasi output kegiatan pada 2025 tergolong tinggi, rata-rata mencapai 87,51 persen.
Namun, realisasi pelaporan masih tertinggal di angka 55,07 persen, bahkan sekitar 32,44 persen dinas kesehatan kabupaten/kota belum menyampaikan laporan secara memadai.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kinerja substantif dan akuntabilitas administratif sebuah persoalan klasik dalam tata kelola program pemerintah yang berpotensi menghambat evaluasi kebijakan berbasis data.
“Kita tidak bisa hanya bekerja, tetapi juga harus mampu mempertanggungjawabkan. Ke depan, kualitas pelaporan menjadi kunci agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data dan tepat sasaran,” ujar Taruna Ikrar.
Ke depan, pemerintah menargetkan DAK NF BOK POM tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi pengungkit transformasi ekonomi daerah dari ekonomi berbasis konsumsi menuju ekonomi berbasis produksi yang aman, berkualitas, dan berdaya saing global. Dalam kerangka itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penentu keberhasilan.
Turut hadir menyertai Kepala BPOM yaknu Irjen Pol. Dr. Jayadi , S.I.K., M.H, Yan Setiadi, Ak., M.B.A, dr. William Adi Teja, MD., BMed., MMed
Dra. Elin Herlina, Apt., MP, dr. Wachyudi Muchsin SKed SH MKes C.Med, Bayu Wibisono, S.Si, Apt., M.A.B, Sondang Widya Estikasari, S.Si, Apt, MKM, Dr. Didik Joko Pursito, S.Pt, M.Si,. Agus Yudi Prayudana, S.Farm, Apt, M.M, Dr. Ir. Antonius Tarigan, M.Si, Abdurrochman Indra Jaya Sukma, S.Kom., M.Kom dan Syamsidar Thamrin, S.T., MBA












