Opini  

Kerajaan Nusantara : Benteng Terakhir NKRI

SULSELNEWS.NET —Indonesia sering dibanggakan sebagai negara kepulauan terbesar dengan ratusan etnis dan ribuan pulau. Namun ada hal yang sering terlupakan: NKRI lahir dari pangkuan kerajaan dan kesultanan Nusantara. Tanpa legitimasi dan pengorbanan mereka, republik ini tidak akan memiliki bentuk dan keluasan wilayah seperti sekarang (Kahin, 1952; Ricklefs, 2008). Lebih dari sekadar warisan sejarah, kerajaan dan kesultanan Nusantara juga menyimpan potensi besar sebagai benteng terakhir NKRI di masa depan.

Sejarah Integrasi Kerajaan dalam NKRI

Sejarah mencatat, Kesultanan Yogyakarta bersama Kadipaten Pakualaman menyatakan bergabung dengan NKRI pada 5 September 1945. Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam VIII menyatakan bahwa wilayah Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman menjadi bagian dari republik. Sebagai penghargaan, pemerintah memberikan Piagam 19 Agustus 1945 (Kompas.com, 2021).

Di Sulawesi, Andi Idjo Karaeng Lalolang Sultan Muhammad Abdul Kadir Aidudin menegaskan Kesultanan Gowa ikut dalam NKRI yang merdeka dan bersatu (UI An-Nur Lampung, 2025). Kesultanan Ternate dan Tidore pun mengambil sikap serupa melalui proses alot pada tahun 1950 (Austronesia History, 2024). Sementara Kerajaan Muna mendukung perjuangan dengan membentuk laskar rakyat dan Batalion Sadar, embrio Kodam VII/Wirabuana, sekaligus mengirimkan wakil dalam kesepakatan Malino untuk menyatakan bergabung dengan pusat (Kendari News, 2022).

Kerajaan sebagai Pusat Perlawanan Kolonial

Keterlibatan kerajaan tidak berhenti pada deklarasi dukungan. Mereka juga tampil sebagai pusat perlawanan terhadap kolonialisme. Perang Jagaraga di Bali, misalnya, meletus karena protes Belanda terhadap hak tawan karang, aturan yang memberi wewenang kerajaan Bali merampas kapal asing yang terdampar. Perang itu dipimpin I Gusti Ketut Jelantik, menjadi bukti betapa gigihnya kerajaan menolak intervensi asing. Bahkan hingga Agresi Militer Belanda kedua, kerajaan-kerajaan Nusantara tetap menjadi basis perjuangan rakyat.

Dari sekelumit fakta itu, jelas bahwa keberadaan kerajaan tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka adalah pemilik sah wilayah yang kini menjadi NKRI, dengan rakyat, sistem pemerintahan, dan para pejuang yang sejak dulu menjaga kedaulatan (Kahin, 1952). Dukungan mereka terhadap proklamasi kemerdekaan bukanlah formalitas, melainkan kontribusi nyata yang mengukuhkan republik di mata dunia.

Peran besar kerajaan tidak lepas dari upaya sistematis kolonialisme untuk melemahkan mereka. Sejak abad ke-17, Belanda melalui VOC berusaha menundukkan kerajaan-kerajaan Nusantara, seperti Kesultanan Banten, Mataram, hingga Gowa, karena dianggap penghalang dominasi (Ricklefs, 2008).

Jika masa lalu kerajaan dilemahkan demi kepentingan penjajahan, maka Indonesia hari ini tidak boleh mengulang kesalahan yang sama. Republik harus hadir sebagai rumah bersama, bukan sebagai pengganti penjajah yang menyingkirkan pemilik sah sejarahnya sendiri.

Lebih jauh, kerajaan adalah penjaga adat, tradisi, dan identitas yang lebih tua daripada republik. Mereka menjadi sumber nilai dan perekat yang menghidupkan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini juga ditegaskan dalam sidang BPUPKI 1945, ketika Soepomo menyampaikan bahwa hukum adat dan nilai integralistik merupakan dasar penting sistem ketatanegaraan Indonesia (Soepomo, 1945).

Dengan demikian, sejak awal para pendiri bangsa menyadari pentingnya mengikatkan republik pada akar sejarah dan budaya kerajaan.

Belajar Dari Negara Malaysia, Inggris dan Belanda

Pengalaman bangsa lain juga menunjukkan bahwa institusi kerajaan dapat diberi ruang dalam sistem ketatanegaraan modern. Malaysia, misalnya, menempatkan Majelis Raja-Raja sebagai lembaga konstitusional, di mana para sultan bergiliran memilih Yang di-Pertuan Agong sebagai kepala negara setiap lima tahun (Federal Constitution of Malaysia, 1957).

Inggris dan Belanda tetap menempatkan monarki sebagai simbol persatuan dan pengawal arah bangsa, meski kekuasaan dijalankan oleh parlemen. Indonesia seharusnya belajar dari model ini, dengan memberi ruang bagi kerajaan Nusantara bukan sekadar sebagai penjaga adat, melainkan juga sebagai pilar ketatanegaraan.

Kerajaan dan Kesultanan sebagai Benteng Terakhir NKRI

Selama lebih dari 350 tahun kolonialisme, kerajaan bersama rakyatnya terbukti menjadi pusat perlawanan dan daya tahan bangsa. Dari Aceh hingga Maluku, dari Banten hingga Gowa, perjuangan mereka bergelombang lintas generasi (Kahin, 1952). Fakta sejarah ini menjadi alasan kuat bahwa dalam situasi bangsa menghadapi krisis atau disintegrasi, kerajaan dapat tampil sebagai benteng terakhir NKRI.

Mengapa kerajaan disebut benteng terakhir NKRI? Karena ketika sistem politik dan institusi modern rapuh oleh krisis, kerajaan tetap berdiri dengan legitimasi sejarah, budaya, dan ikatan moral rakyatnya. Mereka adalah jangkar terakhir persatuan bangsa—penopang ketika fondasi lain goyah, dan pengingat bahwa NKRI lahir dari pangkuan mereka.

Oleh sebab itu keberadaan Kerajaan dan kesultanan di kekinian tidak dimaksudkan untuk mengubah konstitusi, karena NKRI adalah harga mati. Namun, keberadaan mereka perlu dipertimbangkan dalam sistem ketatanegaraan, misalnya melalui representasi di Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Kebudayaan Nasional, atau Majelis Raja-Raja Nusantara. Dengan kedudukan tersebut republik justru semakin kokoh karena berdiri di atas fondasi sejarah yang sah. Kerajaan-kerajaan Nusantara akan tetap menjadi penjaga legitimasi, perekat sosial, serta sumber nilai moral bangsa yang menguatkan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Inilah cara terbaik merangkul warisan sejarah agar tetap hidup, relevan, dan memberi arah bagi masa depan Indonesia.

Danial Malik
Pemerhati Politik dan Budaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *