
SULSELNEWS.NET — Kasus dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa terus menuai sorotan publik, khususnya dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi di daerah ini.
LSM Somasi, melalui ketuanya Muh Ramli, mendesak pihak Kejari Sungguminasa agar segera menuntaskan dugaan kasus korupsi dana JKN di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa tersebut.
“Pihak kejaksaan mestinya segera menuntaskan kasus ini. Ini penting agar publik tidak bertanya-tanya tentang keseriusan penyidik Kejari Sungguminasa dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Kalau tidak, akan memantik berbagai opini negatif dari masyarakat tentang kinerja kejaksaan itu sendiri,” tegas Ramli.
Ramli menilai, kasus yang sudah ditangani sejak 2023 ini seharusnya sudah menemui titik terang. Pasalnya, selama hampir tiga tahun terakhir, puluhan saksi dari internal RSUD Syekh Yusuf telah diperiksa untuk dimintai keterangan.
Senada dengan Ramli, Ibrahim selaku Sekretaris Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Gowa juga meminta agar Kejari Sungguminasa segera meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Sudah saatnya pihak Kejari Sungguminasa meningkatkan status kasus ini ke penyidikan, lalu menetapkan tersangka guna memastikan siapa saja yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi dana JKN dari tahun 2018 hingga 2023,” ujar Ibrahim.
Ia menambahkan, pihaknya mendesak agar kejaksaan memberikan kepastian hukum, terutama bagi pihak-pihak yang diduga kuat terlibat.
“Saya dapat info bahwa Kejaksaan Agung RI menginginkan percepatan penyelesaian kasus di semua jajaran kejaksaan, baik di tingkat kabupaten/kota hingga kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia. Sekarang waktunya penyidik Kejari Sungguminasa menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana JKN ini. Buktikan pada publik bahwa Kejari Sungguminasa punya tekad dan komitmen yang sama dengan rakyat untuk memberantas korupsi,” tegas Ibrahim.
Diketahui, penanganan kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Sungguminasa di RSUD Syekh Yusuf pada September 2023, setelah muncul indikasi penyalahgunaan dana dalam pengelolaan anggaran JKN periode 2018–2023.
Menurut sumber di Kejari Gowa saat itu, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi, termasuk dokumen pencairan dana JKN. Sejak saat itu, pihak kejaksaan telah memeriksa lebih dari 40 orang saksi.












