News  

Kejari Gowa Segera Umumkan Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi JKN Rumah Sakit Syekh

SULSELNEWS.NET— Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan telah menuntaskan perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.

Inspektur Khusus Investigasi Inspektorat Sulsel, Masrul Alam mengaku bahwa hasil perhitungan yang dilakukan selama ini sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya pihak kejaksaan yang akan mengumumkan total hasil perhitungannya. Kemudian pengadilan yang berwewenang menentukan total kerugian negaranya.

“Kami sudah serahkan ke mereka (Kejaksaan). Kami belum bisa bilang itu kerugian negara, karena itu dipersidangan yang menentukan. Lebih bagus tanya kejaksaan,” demikian Masrul Alam saat dikonfirmasi.

Masrul menambahkan intinya pihak inspektorat sudah melakukan perhitungan dan sudah menyerahkan hasilnya kepada pihak kejaksaan. Hasil perhitungan inspektorat katanya, bisa dipakai oleh pihak kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Jadi hasil perhitungan itu bisa dipakai oleh kejaksaan, bisa juga tidak (dipakai) itu tergantung kejaksaan,” lanjut Masrul.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Gowa Faisah mengaku akan segera mengumkan hasil temuan kerugian negara yang timbul atas kasus dugaan korupsi JKN Rumah Sakit Syekh Yusuf Gow.

“Sebenarnya minggu ini kami mau umumkan (temuan nilai kerugian negara). Tapi kami lihat kondisinya tidak memungkinkan, jadi kami jadwal minggu depan kami umumkan,” ujar Faizah. (an).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *