SULSELNEWS.NET — Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan intens berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa guna memastikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan dugaan kasus korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
Inspektur Khusus Investigasi Inspektorat Sulsel, Masrul Alam mengakui kalau pihaknya saat ini intens melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Gowa untuk menentukan hasil temuan kerugian negara kasus korupsi tersebut.
“Sudah dua hari ini sejak hari Senin kemarin hingga hari ini, Selasa kami koordinasikan dengan kejaksaan terkait besaran angka kerugian negara. Kami diskusikan lebih dalam dengan Kejaksaan. Untuk kerugian negara nanti akan diungkap di pengadilan,” papar Masrul.
Bahkan Masrul menegaskan temuan kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut sesegera mungkin akan dipublish hasilnya.
“Kami cocokkan hasil temuan inspektorat dan Kejaksaan. Itu yang kami cocokkan sekarang. Begitu selesai, kami upayakan secepat mungkin,” ungkap Masrul saat dikonfirmasi via seluler Harian Radarmakassar.
Sebelumnya diberitakan, Penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2018–2023 di RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, sejak ditingkatkan ke tahap penyidikan pada September 2023 lalu, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Aliansi Masyarakat Pemerhati Keadilan (AMPK) Sulawesi Selatan menilai penanganan kasus ini berjalan lamban dan terkesan tidak transparan. AMPK pun kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk yanv kedua kalinya di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa pada Jumat, 22 Agustus 2025 lalu.
“Kami melihat tidak ada perkembangan signifikan selama hampir tiga tahun penyidikan. Kejari Gowa hanya memberikan janji-janji, sementara publik butuh kepastian hukum,” tegas Indra Gunawan yang bertindak selaku Jendral Lapangan dalam orasinya. (an).












