SULSELNEWS.NET —-Tim Black Horse dari Reskrim Polsek Pallangga melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko penjual minuman keras (miras) ilegal di Jalan Poros Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ratusan botol miras berbagai merek yang disembunyikan pemilik toko di dalam rumahnya.
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas penjualan miras tanpa izin yang meresahkan lingkungan sekitar. Selain itu, warga menilai bahwa peredaran miras turut memicu berbagai aksi kriminal di wilayah tersebut.
Meskipun pemilik toko sempat menghalangi petugas saat akan melakukan penggeledahan, tim Reskrim tetap melanjutkan operasi dan berhasil menyita ratusan botol miras sebagai barang bukti.
Kapolsek Pallangga, AKP Muh Ali, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan miras ilegal yang sering menjadi pemicu tindak kriminal.
“Kami tindak lanjuti laporan warga, karena miras ilegal ini sudah sangat meresahkan dan sering menjadi penyebab utama tindak kriminal di wilayah kami,” ujar AKP Muh Ali.
Selain menyita barang bukti, pemilik toko juga langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Seluruh miras yang disita rencananya akan dimusnahkan oleh pihak kepolisian.