SULSELNEWS.NET – Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil meringkus empat pemuda terduga pelaku penyerangan dan perusakan dua unit mobil minibus yang terparkir di depan rumah warga, di Jalan Mangka Daeng Bombong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Peristiwa penyerangan terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu. Akibat aksi tersebut, kaca dua mobil rusak setelah dilempari batu oleh para pelaku. Penyerangan diduga dilakukan karena motif dendam.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah kost di Kecamatan Polong Bangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, yang menjadi tempat persembunyian salah satu pelaku berinisial M-R. Saat ditangkap, M-R sempat membantah tudingan petugas.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus tiga pelaku lain masing-masing S-S, A-R, dan M-N di dua lokasi berbeda. Keempatnya diketahui melempar batu secara membabi buta hingga menyebabkan kerusakan mobil milik warga.
“Kami masih mengejar lima rekan pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan ini,” ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.
Diketahui, aksi penyerangan tersebut dipicu dendam setelah pelaku M-R terlibat cekcok dengan warga. Ia kemudian memanggil delapan rekannya untuk melakukan aksi balas dendam dengan menggunakan batu.
Atas perbuatannya, keempat pelaku kini terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Sementara itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.












