Dua Pasangan Kekasih Ditangkap Saat Hendak Selundupkan Sabu ke Lapas Gowa

SULSELNEWS.NET – Polisi menggagalkan aksi dua pasangan kekasih yang diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (12/6/2025). Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sembilan gram sabu yang dikemas dalam beberapa sachet sebagai barang bukti.

Pasangan pertama yang diamankan adalah A-H (24) dan D-W (26). Keduanya ditangkap saat berusaha memasukkan empat gram sabu ke dalam lapas. Ironisnya, A-H merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru sepekan keluar dari penjara.

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pasangan tersebut saat berada di sekitar area lapas. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu di dalam tas milik D-W.

Setelah melakukan pemeriksaan awal, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang juga merupakan pasangan kekasih, yaitu L-G (21) dan R-Y (37), di Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

“Dari tangan keempat pelaku ini, polisi berhasil menyita sembilan gram narkotika golongan satu yang dikemas ke dalam beberapa sachet untuk dijadikan barang bukti,” ungkap AKP Syarifuddin, Kasat Reserse Narkoba Polres Gowa.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di ruang Reserse Narkoba Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti masih aktifnya jaringan kurir narkoba yang mencoba menyusupkan narkotika ke dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *