Dua Anggota DPRD Takalar Ditangkap, Diduga Tipu dan Gelapkan Uang Milik Pengusaha

SULSELNEWS.NET — Dua oknum anggota DPRD Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, masing-masing berinisial IS dari Partai Gerindra dan SR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ditangkap polisi dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik dua pengusaha.

Keduanya kini ditahan di Mapolsek Mappakasunggu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menyebut, penahanan dilakukan guna memudahkan proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari dua laporan berbeda yang diajukan dua pengusaha dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp400 juta.

Tersangka IS, anggota DPRD dari Partai Gerindra, dilaporkan beberapa bulan lalu karena menggelapkan hasil penjualan 26 ekor sapi senilai Rp150 juta. Sementara SR, anggota DPRD dari PKB, dilaporkan lantaran merugikan seorang pengusaha solar hingga Rp260 juta.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, membenarkan terkait penahanan dua orang Anggota DPRD Takalar terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan dua orang pengusaha.

“Keduanya kini ditahan untuk memudahkan penyidikan dan pemeriksaan,” ujar AKP Hatta, Kasat Reskrim Polres Takalar.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *