SULSELNEWS.NET — Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang awalnya dijadwalkan pada 6 Januari 2025 terpaksa ditunda. Berdasarkan informasi yang diterima oleh sejumlah kepala daerah, pelantikan tersebut kemungkinan akan dilaksanakan antara 18 hingga 20 Februari 2025. Penundaan ini disebabkan oleh sejumlah pertimbangan teknis dan administratif yang belum dapat diselesaikan tepat waktu.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah telah menerima pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai perubahan jadwal pelantikan. Dalam pesan yang diterima oleh para kepala daerah, Kemendagri menginformasikan bahwa pelantikan akan ditunda, dengan perkiraan pelaksanaan antara 18 hingga 20 Februari 2025, sambil menunggu hasil sidang Putusan Dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bismillah, tabe Bapak/Ibu menyampaikan info kami terima pagi ini dari Kabag Protokol Kemendagri untuk pelantikan ditunda, perkiraan pelaksanaan antara tanggal 18-20 Februari menunggu hasil sidang Putusan Dismissal. Terima Kasih,” bunyi pesan tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Fadjry Djufry, membenarkan adanya penundaan pelantikan yang semula dijadwalkan pada 6 Februari mendatang. “Benar, ada informasinya seperti itu, ada penundaan pelantikan, sementara kita tunggu juga surat resmi dari Kemendagri. Rencana akan ada perubahan antara 18-20 Februari 2025. sidang MK kan masih berproses, nanti tanggal 4-5 Februari keputusan dismissal,” kata Prof Fadjry, Jumat (31/1).
Penundaan ini tidak terlepas dari perkembangan terbaru terkait sengketa Pilkada yang masih berada di meja Mahkamah Konstitusi. Salah satu faktor utama yang menjadi pertimbangan adalah Putusan Sela dari MK yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025, terkait gugatan sengketa Pilkada. Putusan tersebut berpotensi memengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah karena pelantikan hanya dapat dilakukan setelah putusan dari MK berkekuatan hukum tetap.
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi sudah memasuki fase pemeriksaan pendahuluan pada 8-16 Januari 2025. Tahap akhir sidang pengucapan putusan sengketa Pilkada dijadwalkan pada 7-11 Maret 2025. Hal ini sesuai dengan Pasal 56 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa perkara PHP harus diputus oleh MK dalam waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.
Dengan tenggat waktu yang semakin mendekat, pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan hingga proses hukum di MK selesai, guna memastikan bahwa pelantikan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan ini mencerminkan pentingnya kepastian hukum sebelum pelantikan, mengingat adanya potensi sengketa yang masih terbuka.
Berikut adalah urutan 14 kepala daerah terpilih yang akan dilantik pada tahap pertama:
- Kepala Daerah Gowa
- Kepala Daerah Bantaeng
- Kepala Daerah Sinjai
- Kepala Daerah Bone
- Kepala Daerah Wajo
- Kepala Daerah Soppeng
- Kepala Daerah Maros
- Kepala Daerah Barru
- Kepala Daerah Sidrap
- Kepala Daerah Enrekang
- Kepala Daerah Tana Toraja
- Kepala Daerah Luwu
- Kepala Daerah Luwu Utara
- Kepala Daerah Luwu Timur.