News  

Diduga Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Rosmawati

SULSELNEWS.NET– Permohonan praperadilan diajukan Rosmawati terhadap Polres Gowa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (21/5/2025)

Kuasa hukum Rosmawati, Ratna Kahali, menyebut langkah ini sebagai bentuk keberatan atas prosedur hukum yang ditempuh penyidik.

Utamanya kata dia, terkait penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti.

“Sidang ini merupakan hak bagi klien kami, Rosmawati, untuk menyoroti kejanggalan dalam proses penangkapan dan penyitaan barang bukti oleh penyidik Polres Gowa,” ujar Ratna usai sidang.

Ratna menjelaskan, penangkapan terhadap kliennya disebut tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga menilai penetapan status tersangka terlalu tergesa-gesa dan tidak disertai dengan minimal dua alat bukti yang sah.

“Tidak ada satu pun saksi yang menyaksikan langsung dugaan kekerasan yang dituduhkan kepada klien kami, baik terhadap korban maupun suaminya. Karena itu, dasar penetapan tersangka patut dipertanyakan,” tambahnya.

Sidang praperadilan ini direncanakan berlangsung selama tujuh hari.

Agenda sidang berikutnya akan mengulas jawaban dari pihak termohon atas dalil diajukan oleh tim kuasa hukum pemohon.

Ratna menyakini hakim akan mengabulkan permohonannya

“Kami percaya, karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan klien kami melakukan perbuatan pidana seperti yang disangkakan,” tegasnya.

Diketahui, Rosmawati ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Gowa usai diduga KDRT berujung meninggalnya suaminya sendiri berinisial KE

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga menyatakan penetapan status tersangka terhadap Rosmawati tidak didukung oleh minimal dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan oleh hukum.

Bahkan disebut-sebut, sejumlah saksi yang diperiksa mengaku tidak melihat maupun mendengar tindakan kekerasan dilakukan oleh Rosmawati.

Selain itu, bukti visum tidak menunjukkan penyebab kematian yang mengarah pada dugaan kekerasan, dan surat keterangan kematian dari Rumah sakit menyebut penyebab kematian diduga cardiac arrest (henti jantung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *