Curi Motor Karyawan Indomaret, Pria di Jeneponto Diciduk Polisi 

SULSELNEWS.NET – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap bersama barang bukti satu unit motor Suzuki UX 110 di wilayah Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (7/11/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA. Saat itu, sepeda motor Suzuki UX 110 milik Dandi (27), seorang karyawan Indomaret, hilang dari garasi BTN Aryo yang berada di belakang Indomaret Kelurahan Tamanroya. Motor berwarna hitam putih dengan nomor polisi DD 2212 RK itu diduga dibawa kabur oleh pelaku yang belum dikenal.

Kurang dari satu hari kemudian, tim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aiptu Rasad berhasil menemukan dan menangkap terduga pelaku di Lingkungan Ci’nong, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, bersama dengan barang bukti motor curian tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku RH alias H (23), ia mengakui perbuatannya bahwa sepeda motor tersebut diambil di BTN Aryo belakang Indomaret Tamanroya,” jelas Kasat Reskrim Polres Jeneponto mewakili Kapolres Jeneponto.

Dari hasil pemeriksaan, nomor rangka dan nomor mesin motor yang diamankan sesuai dengan laporan milik korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta.

Pelaku RH alias H kini telah ditahan di Mapolres Jeneponto dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Jeneponto mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan disimpan di tempat aman, terutama pada malam hari. Keberhasilan penangkapan cepat ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan dan menekan angka curanmor di wilayah Kabupaten Jeneponto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *