SULSELNEWS.NET — Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Nasruddin Umar, mengungkapkan bahwa Kementerian Agama telah melakukan penyisiran terhadap beberapa komponen biaya haji yang tidak perlu. Langkah ini dilakukan untuk menurunkan biaya haji 1446 Hijriah (2025) tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Penurunan biaya tersebut menjadi salah satu alasan mengapa biaya haji pada tahun 2025 lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2024.
“Kita sudah melakukan penyisiran. Semua yang tidak perlu, tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan, itu kita turunkan. Tidak ada lagi pungutan-pungutan atau biaya tambahan yang membebani jemaah,” ujar Nasruddin Umar saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Senin (27/1/2025).
Pengaruh Kemajuan Teknologi
Nasruddin Umar juga menjelaskan bahwa kemajuan teknologi dan informasi (IT) berperan penting dalam menurunkan biaya haji. Menurutnya, penerapan teknologi canggih mengurangi kebutuhan akan tenaga kerja manusia yang sebelumnya terlibat dalam pelaksanaan haji.
“Insya Allah, teknologi ini yang membuat biaya haji menjadi lebih ringan. Ada penghematan dan efisiensi yang dapat dilakukan dengan bantuan IT yang sangat canggih,” tambahnya.
Penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Seperti diketahui, pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp 89.410.258,79. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp 4.000.027,21 per jemaah dibandingkan dengan BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00.
Penurunan ini juga berimbas pada penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh calon jemaah. Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agama, Bipih untuk tahun 2025 sebesar Rp 55.431.750,78 per orang, yang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Pengurangan Penggunaan Nilai Manfaat
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menambahkan bahwa penggunaan nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah juga mengalami penurunan. Pada tahun 2025, penggunaan nilai manfaat turun rata-rata sebesar Rp 33.978.508,01 per jemaah, dibandingkan dengan Rp 37.364.114,40 pada tahun sebelumnya.
Dengan adanya penyisiran, penggunaan teknologi, serta penurunan nilai manfaat, diharapkan biaya haji 2025 dapat menjadi lebih terjangkau bagi jemaah, tanpa mengurangi kualitas layanan dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah haji.