News  

Belum Terdata Dalam Sistem Kepegawaian, 3.000 Honorer Pemkot Makassar Terancam Tak Bergaji

SULSELNEWS.NET — Pemerintah Kota Makassar menyiapkan skema alternatif untuk menyelamatkan lebih dari 3.000 tenaga honorer yang belum terdata dalam sistem kepegawaian maupun seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini diambil untuk merespons kekhawatiran publik terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Sebagai solusi, Pemkot Makassar berencana menerapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) melalui mekanisme Unit Layanan Pengadaan (ULP). Skema ini dinilai lebih memungkinkan dibandingkan dengan sistem outsourcing yang selama ini banyak dikeluhkan.

“Yang jelas, tidak ada PHK. Kita sedang siapkan skema alternatif melalui PJLP sebagai solusi bagi para tenaga honor yang belum terakomodasi,” kata Kepala BKPSDMD Makassar, Akhmad Namsum, Senin (19/5/2025) malam.

Sekitar 3.000 Honorer Belum Terdata

Dari total lebih dari 11.000 tenaga honorer atau Laskar Pelangi yang sebelumnya menjalin kontrak kerja dengan Pemkot Makassar, sekitar 8.000 orang telah mengikuti seleksi PPPK. Namun, sisanya—sekitar 3.000 orang—belum tercatat dalam sistem kepegawaian resmi.

Mayoritas dari mereka merupakan tenaga kebersihan, yakni lebih dari 2.000 orang. Sisanya tersebar di berbagai sektor lainnya dalam lingkup kerja Pemkot.

Syarat Wajib: Punya NIB Perseorangan

Salah satu persyaratan utama dalam skema PJLP adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) perseorangan. NIB tersebut akan digunakan sebagai dasar legalitas dalam proses pengadaan jasa secara individu.

“Pemkot akan memberikan pendampingan teknis bagi tenaga honorer untuk mengurus NIB serta memahami prosedur pengadaan di ULP,” ujar Namsum.

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga akan diminta melakukan analisis jabatan guna menentukan kebutuhan riil tenaga kerja. Nantinya, kontrak kerja akan langsung ditangani oleh OPD terkait, bukan lagi tersentralisasi di BKPSDMD.

Target Mulai Juni 2025

Pemkot menargetkan proses pengadaan PJLP dapat dimulai pada Juni 2025, mengingat Mei menjadi bulan terakhir pembayaran gaji bagi honorer melalui skema lama.

Sebagai bagian dari proses transisi, Pemkot juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi agar para honorer memahami alur, syarat, dan teknis pelaksanaan skema PJLP. Mereka pun akan dibuatkan akun masing-masing untuk mempermudah akses ke sistem dan informasi pengadaan.

“Ini adalah bentuk kepedulian kami. Selain pendampingan pengurusan NIB, para honorer juga akan mendapatkan akun pribadi untuk mengikuti proses rekrutmen berdasarkan kebutuhan masing-masing OPD,” tutup Namsum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *