SULSELNEWS.NET — Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal bernilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Sidrap. Operasi dilakukan pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA oleh PPNS BBPOM Makassar bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 55 item kosmetik tanpa izin edar (TIE) sebanyak 4.771 pcs dengan nilai ekonomi sekitar Rp728.420.000.
Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D., menegaskan bahwa BPOM berkomitmen hadir melindungi masyarakat dari produk berisiko.
“Badan POM harus senantiasa hadir memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari peredaran produk obat dan makanan ilegal atau tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Selain menjual kosmetik tanpa izin, pemilik toko juga memproduksi kosmetik ilegal menggunakan alat sederhana seperti baskom dan sendok pengaduk. Produk racikan seperti MJB Lotion Luxury Touch Yourskin, SP Booster Original Whitening Booster, dan Face Painting telah diuji dan terbukti mengandung merkuri.
Kosmetik ilegal tersebut sebagian besar berasal dari Thailand dan diklaim sebagai produk pemutih kulit. Barang disembunyikan di bawah meja kasir dan di lantai dua toko yang juga menjadi tempat tinggal pelaku.
“Produk tanpa izin edar belum dilakukan evaluasi mutu dan keamanan sehingga berisiko terhadap kesehatan,” ungkap pihak BBPOM di Makassar.
Pemilik toko berinisial P (32 tahun) belum diperiksa karena berada di luar negeri untuk pengobatan. Pemeriksaan saksi dan ahli telah dilakukan, sementara pemilik telah dipanggil untuk pendalaman perkara.
Penjualan dilakukan secara online melalui Instagram dan WhatsApp, dengan omzet sekitar Rp20–30 juta per bulan. Pelaku dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Sepanjang 2025, PPNS BBPOM Makassar telah menangani 7 perkara—enam kasus kosmetik ilegal dan satu obat ilegal—dengan total 25.780 barang bukti bernilai hampir Rp3 miliar.
BBPOM mengingatkan masyarakat agar lebih bijak memilih produk kosmetik.
“Cantik gak harus putih, apapun warna kulit kita yang penting sehat,” imbau BBPOM.
Masyarakat diimbau selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk. Untuk pengaduan atau informasi seputar obat dan makanan, dapat menghubungi HALOBPOM 1500533 atau akun resmi @bpom.makassar.
“Terima kasih kepada Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, masyarakat, dan rekan media atas dukungannya dalam pemberantasan obat dan makanan ilegal,” tutup pernyataan resmi BBPOM Makassar.












