SULSELNEWS.NET – Dua pemuda pengendara sepeda motor ditangkap oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Gowa setelah kedapatan membawa 11 sacet narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas.
Penangkapan terjadi di Jalan Poros Malino, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Selasa (4/6/2025). Kedua pelaku dihentikan oleh petugas karena berkendara tanpa menggunakan helm.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 sacet sabu yang disembunyikan di dalam pipet dan bungkus rokok. Polisi menduga kedua pelaku berencana mengedarkan sabu tersebut menggunakan sistem tempel, setelah bertransaksi melalui media sosial Instagram.
Kedua pelaku, berinisial M-I dan R-A, langsung diamankan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti.
Dalam keterangannya kepada polisi, M-I mengaku mendapatkan sabu melalui Instagram seharga Rp1,5 juta. Narkoba tersebut kemudian dikemas menjadi 11 sacet kecil dan dijual kembali seharga Rp200 ribu per sacet.
“Saya beli sabu lewat Instagram seharga satu setengah juta. Terus saya bungkus jadi kecil-kecil, satu bungkus saya jual dua ratus ribu,” ujar M-I, salah satu pelaku, saat dimintai keterangan.
Penangkapan ini bermula saat kedua pelaku melintas di depan petugas tanpa memakai helm. Keduanya terlihat mencurigakan dan gelisah saat diperiksa, hingga akhirnya ditemukan barang bukti di dalam bagasi motor.
“Saat dihentikan karena tidak memakai helm, keduanya terlihat gelisah. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan pipet,” ujar AKP Syarifuddin, Kasat Narkoba Polres Gowa.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar dan bandar narkoba yang beroperasi melalui media sosial.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.