SULSELNEWS.NET — Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas I Makassar memusnahkan sekitar 40 jenis perangkat radio amatir dan alat komunikasi ilegal hasil sitaan dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Balmon, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Kamis (6/11/2025).
Perangkat yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penertiban frekuensi tanpa izin yang kerap mengganggu jalur komunikasi penerbangan, terutama antara pilot dengan menara pengatur lalu lintas udara di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Jenis perangkat yang disita dan dimusnahkan antara lain handy talkie (HT), repeater penguat sinyal radio, perlengkapan pendukung radio amatir, serta perangkat wireless yang menggunakan frekuensi tanpa izin resmi. Proses pemusnahan dilakukan dengan tiga cara, yakni dihancurkan menggunakan martil, alat berat, dan dibakar.
Plt Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makassar, Muhammad Syahid, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan dan keamanan komunikasi penerbangan.
“Melalui pemusnahan 40 jenis perangkat pendukung radio dan frekuensi ilegal ini, kami berharap tidak ada lagi frekuensi baru yang muncul karena dapat mengganggu komunikasi pilot dengan pemandu bandara saat penerbangan,” ujar Syahid.
Menurutnya, gangguan dari frekuensi ilegal tidak hanya menghambat komunikasi antarpetugas bandara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan jika terjadi kesalahan informasi antara pilot dan pengendali lalu lintas udara.
Balmon Makassar berkomitmen terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penggunaan frekuensi ilegal di seluruh wilayah Sulawesi Selatan agar spektrum frekuensi tetap tertib dan aman bagi kepentingan publik dan keselamatan transportasi udara.












