Appi Tak Mau PSEL Makassar Dipaksakan, Penolakan Warga Tamalanrea Jadi Pertimbangan

SULSELNEWS.NET— Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak boleh dipaksakan tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini menunggu hasil penilaian kelayakan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), termasuk terkait lokasi yang direncanakan untuk pembangunan fasilitas PSEL.

Penegasan tersebut disampaikan Munafri saat menerima audiensi Gerakan Rakyat (GERAM) yang mewakili warga Tamalanrea di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (20/10/2026). Pertemuan itu membahas aspirasi dan penolakan warga terhadap rencana pembangunan PSEL di wilayah tersebut.

Munafri mengatakan, suara masyarakat harus menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan, terutama untuk proyek yang berpotensi berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar.

“Apa gunanya ada Pemerintah Kota kalau tidak mendengarkan suara masyarakat. Sehingga kita pastikan aspirasi warga Tamalanrea dan sekitarnya menjadi pertimbangan,” tegas Munafri.

Menurutnya, Pemkot Makassar tetap mendukung upaya percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai salah satu solusi persoalan sampah perkotaan. Namun, pelaksanaannya harus didasarkan pada landasan hukum yang jelas, kesiapan teknis, serta pertimbangan terhadap masyarakat terdampak.

Pemkot Makassar Tunggu Evaluasi Danantara

Munafri menjelaskan, rencana penyelenggaraan PSEL di Makassar masih membutuhkan penyelesaian sejumlah aspek, terutama terkait regulasi, mekanisme kerja sama, dan kelayakan teknis lokasi.

Hal ini menyusul perubahan mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Pemkot Makassar, kata dia, tidak ingin mengambil langkah tanpa dasar hukum yang jelas dalam proses peralihan tersebut.

“Tidak bisa kita jalankan dan belum kita berpindah kalau tidak ada pijakannya. Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 12 Oktober 2026, Pemkot Makassar bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) telah menggelar pertemuan di Jakarta untuk membahas kelanjutan penyelenggaraan PSEL.

Pertemuan itu membahas mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya serta usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

Pemkot Makassar telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya sebagai bagian dari penyesuaian terhadap mekanisme baru. Namun, proses selanjutnya masih membutuhkan kejelasan dan keputusan dari pihak yang berwenang.

“Pemerintah Kota mau mengakhiri perjanjian lama, tetapi siapa yang akan melaksanakan selanjutnya bukan kewenangan kami untuk memutuskan, karena ada Danantara yang akan terlibat sebagai pemegang saham penentu,” jelas Munafri.

Kelayakan Lahan hingga Ketersediaan Air Jadi Sorotan

Selain penolakan warga, Pemkot Makassar juga menyoroti sejumlah persyaratan teknis yang perlu diperiksa sebelum rencana pembangunan PSEL dilanjutkan.

Aspek yang menjadi perhatian meliputi luas lahan, kebutuhan area pengolahan residu berupa fly ash dan bottom ash (FABA), ketersediaan zona penyangga (buffer zone), akses jalan menuju lokasi, serta ketersediaan air.

Menurut Munafri, seluruh persyaratan tersebut harus diverifikasi untuk memastikan lokasi yang direncanakan memenuhi ketentuan dan kebutuhan operasional fasilitas.

Karena itu, Pemkot Makassar menunggu Danantara melakukan peninjauan dan penilaian terhadap kelayakan lokasi tersebut.

“Kita menunggu Danantara untuk menilai, layak atau tidak layak. Ada persyaratan teknis yang harus dipenuhi, mulai dari luas lahan, akses, hingga ketersediaan air,” ungkapnya.

Munafri menegaskan, apabila hasil evaluasi menunjukkan lokasi yang direncanakan tidak memenuhi persyaratan, Pemkot Makassar akan mempertimbangkan alternatif lokasi lain yang sesuai dengan ketentuan.

Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaan proyek tidak menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi hukum, teknis, maupun penerimaan masyarakat.

Penolakan Warga Jadi Pertimbangan Utama

Tim Ahli Pemerintah Kota Makassar, Andi Hudli Huduri, menjelaskan bahwa hasil pertemuan bersama pemerintah pusat pada 12 Oktober 2026 turut membahas penilaian kelayakan rencana PSEL di Makassar.

Pertemuan tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, unsur pertanahan, serta Danantara Indonesia.

Dalam pembahasan itu, Danantara diarahkan melakukan due diligence atau uji tuntas terhadap rencana penyelenggaraan PSEL. Hasil penilaian tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemkot Makassar sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan langkah berikutnya.

“Inti dari pertemuan tersebut, semuanya diserahkan kepada Danantara untuk melakukan due diligence yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Kota Makassar,” jelas Hudli.

Ia mengatakan, penolakan dan dinamika di tengah masyarakat menjadi salah satu faktor penting yang diperhitungkan dalam proses evaluasi.

Menurutnya, aspirasi warga tidak dapat diabaikan karena pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik berkaitan langsung dengan lingkungan tempat tinggal masyarakat.

“Dengan adanya gejolak di masyarakat, ini menjadi pertimbangan utama sehingga menjadi salah satu hal yang mungkin membuat proyek tidak bisa disetujui di tempat itu,” ujarnya.

Hudli menambahkan, dalam pembahasan bersama pemerintah pusat juga muncul pandangan mengenai adanya warga yang menerima rencana pembangunan PSEL. Karena itu, aspirasi masyarakat perlu dipertimbangkan secara menyeluruh bersama persyaratan hukum dan teknis yang berlaku.

Meski demikian, Pemkot Makassar tetap menginginkan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik dapat berjalan untuk membantu mengatasi persoalan sampah perkotaan.

“Pak Wali Kota ingin proyek ini berjalan secara cepat, tetapi tentu dengan tidak melanggar regulasi atau peraturan-peraturan yang ada,” tegasnya.

Saat ini, Pemkot Makassar tetap berpegang pada surat pengakhiran perjanjian kerja sama yang telah diajukan sembari menunggu hasil penilaian dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat melalui Danantara.

Dengan demikian, kelanjutan PSEL di Makassar masih bergantung pada hasil evaluasi regulasi dan teknis, termasuk kelayakan lokasi serta pertimbangan aspirasi masyarakat Tamalanrea.