News  

Tudingan Rp6 M ke DM Dicap Fitnah Keji, Kuasa Hukum: Ong Onggianto Tak Punya Bukti!

SULSELNEWS.NET—Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawangsyah Muin melalui kuasa hukumnya, Khairil Jalil membantah keras terkait ocehan yang dilontarkan terdakwa Ong Onggianto Andres dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi Bank Sulsel.

Dalam persidangan di pengadilan tipikor Makassar Ong menyinggung soal adanya pemberian fee sebesar Rp6 miliar kepada Sekretaris Gerindra Sulawesi Selatan, Darmawangsyah Muin (DM).

DM melalui kuasa hukumnya, Khairil Jalil, menilai tudingan sepihak ini dianggap sebagai fitnah keji yang sengaja dilontarkan oleh Ong Onggianto untuk merusak nama baik kliennya.

“Pernyataan tersebut bukanlah hal baru, sebab terdakwa Andres telah berulang kali menyampaikan narasi serupa sejak persidangan tahun lalu hingga kembali diulang dalam sidang perkara yang sama saat ini. Namun hingga hari ini, tuduhan tersebut tidak pernah dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Kuasa Hukum DM, Khaeril Jalil.

Menurut Khaeril, pernyataan sepihak dari seorang terdakwa dalam persidangan tidak serta-merta dapat dianggap sebagai kebenaran hukum tanpa adanya alat bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, sangat disayangkan apabila tuduhan yang belum terbukti tersebut justru digiring menjadi opini publik yang seolah-olah merupakan fakta yang telah pasti,” tegas Khairil.

Sebaliknya, kata Pengacara muda ini, publik tentu perlu melihat secara utuh rekam jejak hukum dari terdakwa yang bersangkutan. Sebab saat ini, Ong Oggianto Andres diketahui telah menjalani sedikitnya tiga perkara tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan.

Pertama, dalam perkara proyek Pekerjaan Jalan Sabbang-Tallang, terdakwa telah dijatuhi putusan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Kedua, dalam perkara korupsi pekerjaan Peningkatan D.I Waru-Waru I Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020, terdakwa kembali dijatuhi putusan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Ketiga, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit konstruksi pada Bank Sulsel, yang bersangkutan saat ini Terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Di samping itu, Ong Onggianto Andres juga pernah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku selama 7 (tujuh) tahun dalam perkara korupsi SPMK fiktif, dengan modus menggadaikan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) fiktif tersebut sebagai jaminan kredit pada PT Bank Maluku-Malut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,25 miliar, dan akhirnya dieksekusi pada tahun 2021.

“Dengan adanya rangkaian tuduhan seperti ini kepada Pak DM, maka kami menilai pengulangan narasi ini justru menimbulkan kesan adanya upaya sistematis yang ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu, untuk menyerang dan menjatuhkan kredibilitas beliau baik secara personal maupun sebagai tokoh politik dan pejabat publik,” tegas Khaeril.

Lanjut Wakil Ketua Peradi Gowa ini menjelaskan, isu ini sengaja dimainkan untuk membangun persepsi negatif di tengah masyarakat, serta mendiskreditkan nama baik beliau tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, fakta-fakta tersebut menjadi penting untuk diketahui publik agar tidak terjadi pengaburan isu, seolah-olah pihak yang sedang menghadapi berbagai perkara hukum justru berusaha membangun narasi baru dengan menyeret nama pihak lain tanpa dasar pembuktian yang jelas.

“Cara-cara seperti ini sangat tidak sehat dalam kehidupan demokrasi dan berpotensi menyesatkan opini publik. Olehnya itu, kami juga menghimbau kepada pemilik akun media sosial agar hati-hati dalam menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya agar tidak terjerat persoalan hukum,” kuncinya.

Klarifikasi Kasus Pengadaan Bibit Nanas

Selain itu, Kuasa Hukum DM juga perlu memberikan klarifikasi terkait isu pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 yang belakangan turut dikaitkan dengan nama Bapak Darmawangsyah Muin.

Khaeril menegaskan bahwa Bapak Darmawangsyah Muin memang pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, semata-mata untuk memberikan penjelasan terkait mekanisme pembahasan anggaran pada saat itu.

Namun demikian, pada prinsipnya beliau telah menyampaikan secara tegas bahwa pihaknya tidak pernah membahas secara khusus pengadaan bibit nanas tersebut, apalagi terlibat dalam proses pengadaan maupun pengondisian anggaran dimaksud.

“Beliau juga menjelaskan bahwa pada saat pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel berlangsung saat itu, beliau sangat jarang hadir dalam rapat-rapat tersebut karena berbagai agenda kedinasan dan tugas lainnya, sehingga tidak mengetahui secara spesifik adanya penganggaran pengadaan bibit nanas yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp60 miliar,” jelas Khaeril.

Dengan demikian, menurutnya, sangat tidak tepat apabila kemudian dibangun opini publik yang mengesankan seolah-olah beliau mengetahui, membahas, apalagi terlibat dalam pengadaan tersebut tanpa adanya dasar fakta maupun bukti hukum yang jelas.

“Maka segala bentuk fitnah, insinuasi, maupun framing yang diarahkan untuk merusak reputasi dan integritas beliau harus dilihat secara objektif dan proporsional berdasarkan fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi dan kepentingan politik sesaat. Proses hukum harus dihormati, dan setiap tuduhan wajib dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui penggiringan opini di ruang publik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *