SULSELNEWS.NET – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi merespons pemberitaan terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU Besse, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. Isu tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.
Pertamina menegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi telah memiliki mekanisme yang jelas dan diawasi secara berlapis. Salah satunya adalah pengisian menggunakan jerigen yang wajib disertai surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait sesuai peruntukannya.
Sales Branch Manager (SBM) Sulselbar II Fuel, Muhammad Ridho Hasbullah, menjelaskan bahwa prosedur tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyaluran tetap tepat sasaran.
“Pengisian BBM menggunakan jerigen hanya dapat dilayani apabila disertai surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait. Tanpa dokumen tersebut, SPBU tidak diperkenankan melayani pengisian,” jelas Ridho.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini proses penyaluran telah terintegrasi dengan sistem digitalisasi melalui XStar yang dikelola oleh BPH Migas. Sistem ini memungkinkan penerbitan dan verifikasi surat rekomendasi dilakukan secara digital oleh instansi berwenang, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan.
“Melalui sistem XStar, setiap pengajuan dapat ditelusuri dan diverifikasi secara langsung oleh instansi terkait. Mekanisme ini memperkuat kontrol distribusi dan memastikan BBM subsidi disalurkan sesuai peruntukannya,” lanjutnya.
Pertamina juga terus melakukan pengawasan di lapangan, termasuk monitoring terhadap transaksi dan operasional SPBU guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, Pertamina akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi menjadi fokus utama dalam menjaga keadilan akses energi di masyarakat.
“Setiap proses penyaluran diawasi secara sistem dan lapangan. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terus diperkuat untuk memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan,” ujar Lilik.
Ia juga mengingatkan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi sektor dan masyarakat yang berhak, sehingga penggunaan harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi serta tidak terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan ketentuan. Apabila menemukan indikasi pelanggaran atau kendala layanan di lapangan, masyarakat dapat melaporkan melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan.












