Melegenda!!! Pallubaasa Serigala Berdiri Sejak 1987

SULSELNEWS.NET – Pallubasa legendaris asal Makassar juga ada di Kelapa Gading. Buka sejak 1987, hingga kini tempat makannya masih ramai dikunjungi para penikmat setia. Hidangan khas Makassar tak kalah populer dengan makanan tradisional lainnya. Selain coto dan mie titi, ada juga pallubasa yang punya banyak penggemar.

Di sudut hangat dapur tradisi, aroma rempah perlahan menari di udara, membawa kita pulang ke cita rasa khas Makassar yang begitu dalam dan berkarakter.

Sejak tahun 1987, Pallubasa Serigala telah meracik satu kisah rasa yang tak lekang oleh waktu. Bukan sekadar hidangan tapi warisan. Semangkuk pallubasa yang dimasak dengan kesabaran, dengan kuah kental berempah yang menyelimuti potongan daging, menghadirkan kehangatan yang menenangkan jiwa.

Bayangkan, sendok pertama menyentuh bibir mangkuk, uapnya mengepul pelan, aroma kelapa sangrai berpadu dengan rempah pilihan, seolah berbisik lembut di lidah. Di situlah rahasia berada pada kesederhanaan yang dijaga dengan sepenuh hati.

Kini, kelezatan itu tak hanya tinggal di tanah asalnya. Di kawasan Kelapa Gading, racikan yang sama dihadirkan dengan rasa yang tetap setia. Sebuah pelipur rindu bagi para perantau, dan sebuah penemuan berharga bagi para pecinta kuliner sejati.

Menariknya, di tengah banyaknya pilihan menu di dunia kuliner, tempat ini justru memilih kesunyian dalam variasi. Hanya satu hidangan. Satu fokus. Satu kesempurnaan rasa yang terus dijaga selama puluhan tahun.

Dan mungkin di situlah letak keistimewaannya.
Karena ketika sesuatu dibuat dengan sepenuh cinta, ia tak perlu banyak kata… cukup satu rasa, yang akan selalu dirindukan.

*Tata Kelola Jalan dan Penting Rekayasa Lalin dalam Mendongkrak EKONOM Makassar*

Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail, mengaku geram setelah mengetahui adanya dugaan setoran uang parkir dari juru parkir (jukir) di kawasan usaha Pallubasa Serigala kepada pihak pemilik usaha.

Dugaan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan parkir yang digelar di Kantor Sementara DPRD Kota Makassar, pada Senin (16/3/2026)lalu . Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Pallubasa Serigala, Suparman.

Yang mana tak Setor Pajak, Komisi B Ancam Segel Coto ParaikatteCoto Paraikatte Disebut Tak Setor Pajak Sejak 2010, Padahal Omzet Rp4 Juta per Hari
Dalam forum itu, Ismail mempertanyakan kewenangan pihak usaha menerima uang parkir, sementara aktivitas parkir di lokasi tersebut memanfaatkan badan jalan dan fasilitas umum yang merupakan kewenangan pemerintah.

Ismail menegaskan bahwa area parkir yang menggunakan badan jalan berada di bawah pengelolaan pemerintah melalui PD Parkir. Karena itu, ia menilai tidak seharusnya ada pihak lain yang menerima setoran dari aktivitas parkir tersebut.

“Uang yang dipungut oleh jukir menggunakan badan jalan, menggunakan bahu jalan, fasilitas umum itu milik pemerintah, bukan milik Anda,” tegas Ismail.

Ismail menegaskan bahwa tidak ada pihak selain PD Parkir yang berhak mengelola parkir di badan jalan di Kota Makassar. Seluruh pungutan parkir di area tersebut harus disetorkan melalui mekanisme resmi.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan parkir memiliki pembagian kewenangan yang jelas. Parkir di tepi jalan menjadi ranah PD Parkir, sedangkan parkir di lokasi usaha atau area khusus menjadi kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

*Kawasan Parkir di Kelola oleh PERUMDA serta menghidupkan pekerja Di kawasan sekitar*

Aktivitas parkir di sejumlah titik di kota Daeng ini mendapat sorotan. Petugas parkir diingatkan untuk melakukan setoran retribusi sesuai prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Di tengah padatnya arus kendaraan, peran juru parkir menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban. Namun, tak hanya mengatur kendaraan, mereka juga memiliki kewajiban untuk menyetorkan hasil retribusi parkir secara resmi.

Setoran tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku, melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh dinas terkait. Hal ini guna memastikan transparansi serta mencegah adanya kebocoran pendapatan daerah.

“Petugas di lapangan pun diimbau untuk tidak melakukan pungutan di luar ketentuan. Selain merugikan masyarakat, praktik tersebut juga dapat berujung pada sanksi tegas, “jelas Ruslin sembari membagi kelompok parkir nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *