News  

Komisi D didesak tinjau proyek jalan Sungai Tallo bermasalah

SULSELNEWS.NET — Ahli Waris Barakka Bin Pato pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan tanggul dan jalan inspeksi Sungai Tallo mendesak Komisi D DPRD Sulsel segera meninjau lokasi yang bermasalah tersebut, menyusul pembangunan kembali berlanjut tanpa ada ganti rugi pembebasan lahan.

“Sudah ada alatnya dipasang dekat perbatasan tanah kami. Terus, tadi di sudah mulai kerjami. Saya telepon pelaksananya, tidak diangkat. Itu di belakang (lokasi) ada alat pancangnya,” ujar perwakilan ahli waris Roslina di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Ia menekankan, pihak kontraktor PT Yosiken Inti Perkasa tidak mempedulikan hasil pertemuan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Provinsi Sulsel dan DPRD di Komisi D beserta ahli waris pada 7 Januari 2026.

Hasil RDP itu ditegaskan, sebelum adanya kejelasan terkait alas hak, ganti rugi atas lahannya dan masih dalam pengawasan serta menunggu hasil peninjauan, maka pihak kontraktor menyetop sementara pengerjaan proyek tersebut. Tetapi, pihak kontraktornya malah mengabaikan rekomendasi dewan.

“Ini maumi lagi na kerja, tapi belum turun-turun DPRD (komisi D) tinjau (lokasi). Kami meminta keadilan, hak kami belum dibayar,” tuturnya mempertanyakan.

Ahli waris meminta dan memohon Komisi D yang membidangi pembangunan segera merespon dan menjalankan keputusan yang disepakati bersama meninjau lokasi yang bermasalah itu dengan pihak terkait agar mendapat kepastian hukum serta keadilan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi D Kadir Halid menuturkan, pihaknya segera meninjau lokasi bermasalah tersebut untuk melihat langsung permasalahan termasuk menghadirkan seluruh pihak terkait termasuk BPN.

“Nanti kita rapat internalkan dulu di komisi. Kita jadwalkan lagi. Tapi intinya, bahwa komisi akan berkunjung ke lokasi itu,” ucapnya menegaskan disela peninjauan lapangan sengketa lahan warga dengan Perum Perumnas di wilayah BTP Kelurahan Berua, Biringkanaya.

Disinggung lambatnya peninjauan itu apakah ada dugaan intervensi dari pihak tertentu, mengingat proyek pembangunan jalan inspeksi di pinggir Sungai Tallo tersebut dibuat menuju lokasi pembangunan Masjid Besar bernama Hj Andi Nurhadi dibangun Andi Amran Sulaiman (Mentan), kata dia, tidak ada intervensi.

“Tidak ada itu (intervensi), sampai sekarang tidak ada. Saya tidak ada komunikasi dengan siapa pun juga, tidak ada,” ucapnnya dengan nada tegas menekankan.

Sekertaris Komisi D Abdul Rahman menambahkan, sebagai wakil rakyat pasti membantu rakyat yang didzalimi, apalagi hak mereka yang dituntut. “Kalau pemiliknya memang punya hak, kenapa tidak diperjuangkan, siapa pun itu dibelakangnya,” katanya menekankan.

Sebelumnya, dalam RDP tersebut terungkap sejumlah fakta bahwa selama proyek ini berjalan tidak ada sosialisai dan penyampaian langsung ke pihak ahli waris tapii hanya Sebagian warga. Padahal, lokasinya akan digunakan untuk jalanan.

Proyek tersebut tercantum dalam DPA tahun 2025, tetapi faktanya pekerjaan sudah mulai berjalan sejak tahun 2023-2024 dengan nilai anggaran Rp28 miliar lebih. Dan pada tahun 2025 dianggarkan kembali senilai Rp16,8 miliar. Dalam proyek itu tidak dianggarkan pembebasan lahan warga.

Tapi, praktik di lapangan pihak kontraktor hanya mau memberi dengan istilah tali asih, bukan ganti rugi, sementara ada alas hak di atasnya yang dimiliki ahli waris. Inisiatif pemberian tali asih tersebut diduga melanggar aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *