SULSELNEWS.NET — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menangkap pasangan suami istri yang berprofesi sebagai penjual nasi kuning di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap usai diduga melakukan penganiayaan dan rudapaksa terhadap karyawati mereka sendiri.
Ironisnya, dalam kasus ini sang istri justru diduga menjadi pihak yang meminta korban dan suaminya untuk melakukan hubungan badan, bahkan merekam aksi tersebut. Hal itu dilakukan karena sang istri menaruh kecurigaan adanya hubungan terlarang antara suaminya dan korban.
Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar mengamankan pasangan suami istri berinisial SK dan SM setelah korban berinisial KA melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi pada Sabtu, 3 Januari 2026. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah perumahan di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari kecurigaan SM terhadap suaminya yang diduga memiliki hubungan dengan korban yang merupakan karyawan mereka.
“TKP di sebuah perumahan di Kecamatan Tamalate. Korban inisial K, pelaku Sukarno dan Sumarni yang merupakan suami istri,” ujar Kombes Arya Perdana.
Karena korban tidak mengakui tuduhan tersebut, sang istri kemudian memaksa korban masuk ke kamar bersama suaminya. Di dalam kamar, korban dipaksa melepaskan pakaian, dipukul, lalu dipaksa melakukan hubungan badan dengan pelaku pria. Aksi tersebut direkam oleh sang istri menggunakan telepon genggam.
“Korban selain mengalami penganiayaan juga pemerkosaan yang dilakukan oleh si suami. Rekaman video persetubuhan dijadikan barang bukti. Video tersebut tidak disebarkan dan hanya ada di handphone,” lanjutnya.
Diketahui, korban dipaksa melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dan mengalami kekerasan fisik dari kedua pelaku. Motif perekaman video tersebut, menurut polisi, untuk dijadikan bukti oleh sang istri guna memperkuat dugaannya terhadap suaminya.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman video dari telepon genggam milik pelaku.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 6 huruf b dan c juncto Pasal 14 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
Sebelumnya, korban melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polrestabes Makassar dan mengaku dianiaya hingga dirudapaksa oleh majikannya, disertai dengan perekaman video.












