SULSELNEWS.NET – Seorang pria di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tega menikam pamannya sendiri menggunakan tombak usai terlibat cekcok terkait pembagian harta warisan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 28 Desember 2025.
Aksi penikaman itu terekam kamera ponsel warga dan sempat menghebohkan masyarakat sekitar.
Dalam rekaman video amatir terlihat pelaku berinisial R-K (28) secara tiba-tiba mengamuk dan menusukkan tombak ke arah pamannya, Muhammad Yusuf (55).
Peristiwa ini terjadi di Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Usai menikam korban, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, warga yang berada di lokasi berhasil menangkap pelaku sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, korban Muhammad Yusuf mengalami dua luka tusukan masing-masing di bagian dada dan kaki. Korban kemudian dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf untuk mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan keterangan warga, insiden penikaman terjadi sekitar pukul 20.13 Wita. Sebelumnya, korban dan pelaku terlibat adu mulut terkait persoalan pembagian harta warisan keluarga.
Diduga, pelaku nekat melakukan penikaman karena tersinggung saat korban membahas masalah tersebut.
“Sebelum kejadian memang sempat ribut soal warisan, tiba-tiba pelaku datang dan langsung menusuk korban,” ujar Abdul Rahman, salah seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Polisi yang menerima laporan warga langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri dari warga sekitar.
Kanıt Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tombak yang digunakan saat melakukan penikaman.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satreskrim Polres Gowa. Barang bukti berupa tombak juga telah kami sita,” jelasnya.
Hingga kini, kasus penikaman tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.












