SULSELNEWS.NET – Dalam upaya mempercepat legalisasi dan sertifikasi tanah wakaf, khususnya untuk rumah ibadah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) sepakat membentuk satuan tugas (Satgas) bersama.
Pertemuan khusus yang digelar di ruang rapat Kepala Kejati Sulsel pada Kamis, 6 Maret 2025, ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara ketiga instansi tersebut dalam mengatasi berbagai permasalahan terkait sertifikasi tanah wakaf, terutama untuk rumah ibadah yang rentan terhadap masalah administrasi dan potensi kehilangan aset.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, SH., M.H., mengatakan bahwa gagasan ini telah lama dipikirkan namun baru kali ini dapat diwujudkan.
“Kami akan mulai dengan mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di tiga wilayah yaitu Makassar, Maros, dan Gowa, sebagai langkah awal yang akan dievaluasi. Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel siap memberikan dukungan hukum jika ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” ujar Agus Salim.
Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, menyambut baik inisiatif ini. Ia menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk mencegah masalah administrasi yang dapat merugikan aset dan memastikan tanah wakaf digunakan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
“Kami sangat menyambut baik sinergi ini karena selain merupakan kebutuhan masyarakat, ini juga sejalan dengan prioritas program dari pemerintah dan Kemenag Sulsel,” ujar Ali Yafid.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kanwil ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, mengungkapkan bahwa tim terpadu dalam bentuk Satgas ini harus bersinergi secara intensif untuk mencapai hasil yang maksimal.
“Kami berharap dalam waktu dekat, bahkan di bulan Ramadan ini, sudah ada langkah nyata yang bisa dilihat,” ujarnya.
Satgas bersama yang dibentuk akan berfokus pada tiga aspek utama: Kemenag akan menangani kelengkapan administrasi dan ikrar wakaf, Kejati Sulsel akan mempercepat proses hukum dan memberikan dukungan legalitas, sementara ATR/BPN akan bertanggung jawab dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf. Semua layanan ini akan diberikan secara gratis, tanpa biaya apapun bagi masyarakat.
Rencana aksi ini diharapkan dapat menjadi model yang dapat diterapkan di wilayah lain setelah sukses di tiga kabupaten/kota pertama. Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa keputusan yang diambil dalam proyek ini harus mengutamakan kepentingan publik, tanpa ada kepentingan pribadi, dan yang terpenting tidak merugikan negara.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan tanah wakaf dan rumah ibadah di Sulsel dapat segera memiliki kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan pemanfaatan aset yang lebih optimal untuk kepentingan umat.