SULSELNEWS.NET — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menegaskan bahwa klaim PT Hadji Kalla atas kepemilikan 16 hektare lahan di kawasan Tanjung Bunga tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan dokumen resmi pemerintah. Perusahaan menyebut klaim tersebut juga tidak sesuai dengan fakta historis maupun administrasi pertanahan nasional sejak tahun 1991.
Dalam pernyataan resminya, PT GMTD menyebut bahwa penguasaan kawasan Tanjung Bunga ditetapkan sepenuhnya oleh negara melalui sejumlah Surat Keputusan (SK) yang memberikan mandat tunggal kepada PT GMTD untuk membeli, membebaskan, dan mengelola tanah di kawasan tersebut.
Keempat dokumen negara itu meliputi SK Menteri PARPOSTEL pada 8 Juli 1991, SK Gubernur Sulsel pada 5 November 1991, SK Penegasan Gubernur pada 6 Januari 1995, serta SK Penegasan dan Larangan Mutasi Tanah pada 7 Januari 1995. Seluruh dokumen tersebut menegaskan tidak ada pihak lain yang diperbolehkan menguasai atau memproses tanah di kawasan itu pada periode tersebut.
Menurut PT GMTD, mandat tunggal yang diberikan sejak 1991 merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk membuka kawasan wisata Makassar–Gowa, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta membangun infrastruktur dasar di wilayah yang saat itu masih berupa rawa dan tanah negara.
Klaim Penguasaan Fisik Dinilai Tidak Bernilai Hukum
PT GMTD menanggapi pernyataan PT Hadji Kalla soal penguasaan fisik sejak 1993 sebagai klaim yang tidak relevan secara hukum. Pada periode tersebut, kawasan Tanjung Bunga disebut masih berupa rawa, tanah negara, tidak terdapat pasar tanah, serta tidak ada izin lokasi lain selain PT GMTD.
“Penguasaan fisik tidak melahirkan hak kepemilikan tanpa izin pemerintah,” tegas Ali Said, Presiden Direktur PT GMTD Tbk.
Pertanyakan Legalitas Sertifikat
PT GMTD juga menanggapi keberadaan Sertifikat HGB yang dikutip PT Hadji Kalla. Perusahaan menegaskan bahwa sertifikat tidak dapat dianggap sah apabila objek lahan yang tercantum berada dalam kawasan yang telah dicadangkan secara resmi kepada pihak lain.
Jika sertifikat tersebut terbit tanpa izin lokasi, tanpa IPPT, tanpa persetujuan gubernur, tanpa pelepasan hak negara, serta tanpa persetujuan PT GMTD, maka sertifikat itu dinilai dapat dibatalkan secara administratif dan tidak menciptakan hak kepemilikan yang sah.
PT GMTD mempersilakan PT Hadji Kalla menunjukkan dasar hukum penerbitan SHGB pada periode 1991–1995. “Kami meyakini dokumen tersebut tidak pernah ada, karena memang tidak pernah diterbitkan,” tegas PT GMTD.
Klaim Pembebasan Lahan 80 Ha Tidak Tercatat di Arsip Pemerintah
PT GMTD juga membantah klaim pembebasan lahan 80 hektare pada 1980-an, yang disebut PT Hadji Kalla berkaitan dengan pekerjaan normalisasi Sungai Jeneberang. Menurut PT GMTD, tidak ada arsip pemerintah terkait pencadangan tanah untuk Kalla, tidak ada SK gubernur, dan tidak ada catatan pembebasan tanah di BPN, Pemprov Sulsel, maupun Pemkot Makassar.
Tidak Ada Keputusan Pengadilan yang Membatalkan Mandat PT GMTD
PT GMTD menegaskan bahwa tidak ada putusan pengadilan maupun surat dari BPN yang membatalkan SK-SK pemerintah terkait mandat PT GMTD di kawasan Tanjung Bunga. Perusahaan juga menyatakan tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan tanah 16 hektare tersebut kepada pihak mana pun.
Fakta Pemagaran dan Penyerobotan
PT GMTD menyebut seluruh pagar di atas lahan 16 hektare merupakan pagar resmi milik perusahaan. Penyerobotan sekitar 5.000 meter persegi disebut terjadi di dalam area yang telah dipagari tersebut, dan telah dilaporkan ke polisi melalui beberapa laporan resmi, yaitu LP/B/1897/X/2025, LP/B/1020/X/2025, serta laporan pengaduan pada 30 September dan 8 Oktober 2025.
Legalitas Sertifikat PT GMTD Diperkuat Putusan Pengadilan dan Dokumen Pemerintah
PT GMTD menyatakan kepemilikan lahan 16 hektare telah memiliki legalitas kuat yang berjenjang, mulai dari SHM No. 25 Tahun 1970, konversi menjadi SHM No. 3307 Tahun 1997, hingga SHGB No. 20454 Tahun 1997. Seluruh proses tersebut disebut telah melalui pengukuran dan penetapan batas oleh BPN.
Legalitas ini juga diperkuat oleh putusan pengadilan berjenjang yang telah inkracht, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Makassar (2002), Pengadilan Tinggi Makassar, Mahkamah Agung (2005), hingga Peninjauan Kembali (2007). Eksekusi pengosongan lahan oleh PN Makassar pada 3 November 2025 disebut semakin menegaskan status hukum tersebut.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Investasi/BKPM telah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) No. 15102510217371024 pada 15 Oktober 2025, yang semakin menguatkan pengakuan negara atas legalitas penguasaan PT GMTD.
Siap Berdialog, Namun Tegas Pada Dokumen Negara
PT GMTD menyatakan terbuka terhadap dialog dengan semua pihak namun menegaskan tidak akan berkompromi dalam hal kepatuhan terhadap SK pemerintah, sertifikat BPN, dan putusan pengadilan. (Rls)












