Oknum TNI Mengaku Polisi Diduga Peras Sopir Travel di Gowa, Korban Diminta Rp30 Juta

SULSELNEWS.NET — Kasus dugaan pemerasan terhadap seorang sopir travel antar daerah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyeret sejumlah oknum aparat. Tiga prajurit TNI Angkatan Darat dan satu anggota Polri diduga terlibat dalam aksi pemerasan yang mencapai puluhan juta rupiah. Kodam XIV/Hasanuddin memastikan tengah memproses anggotanya yang diduga terlibat.

Korban bernama Aidil Isra, sopir travel rute Bulukumba–Barru, mengaku diperas oleh sekelompok orang yang mengaku aparat kepolisian saat melintas di wilayah Gowa, Jumat malam (7/11/2025). Saat itu, mobil yang dikendarainya tiba-tiba dihentikan oleh sejumlah orang berseragam.

Aidil mengaku ketakutan dan tidak bisa berbuat banyak. Setelah negosiasi, ia diminta membayar Rp30 juta agar diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

“Mereka mengatakan karena ini permintaan pak kanit saya. Dia minta 30 juta rupiah. Mereka katakan lagi, uang ini bukan untuk saya, tetapi untuk pak kanit saya,” ungkap Aidil, Selasa (11/11/2025).

Ia menyebut pembayaran dilakukan melalui transfer daring atas nama seorang perempuan bernama Siti.

“Setelah saya bayar 30 juta, mereka memberikan jaminan kepada saya, jika melintas di jalan ini tidak akan lagi ditahan atau kena razia. STNK dan KTP saya juga difoto dengan alasan bahan laporan mereka,” tambahnya.

Sehari setelah kejadian, Aidil langsung melapor ke Polres Gowa. Dari hasil penyelidikan bersama Polisi Militer Kodam XIV/Hasanuddin, terungkap keterlibatan tiga prajurit TNI AD dan satu anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Makassar. Ketiganya masing-masing berinisial Kopda SUY, Pratu FRM, dan Pratu FTR, dari satuan Pembekalan Angkutan Kodam XIV/Hasanuddin.

Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin, Kolonel (Kav) Budi Wirman, membenarkan adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.

“Betul, ada tiga orang diduga oknum TNI AD melakukan pemerasan. Sekarang tiga orang ini sudah didalami oleh pihak Pomdam untuk menyelidiki apa sebenarnya yang terjadi,” kata Budi Wirman.

“Modusnya, mereka menghentikan mobil travel yang dianggap kelebihan muatan, lalu melakukan negosiasi untuk uang damai. Setelah disepakati, pihak travel melapor ke polisi. Selain oknum TNI, ada juga tiga orang sipil dan satu diduga oknum polisi yang terlibat,” jelasnya.

Budi menegaskan, Kodam akan bersikap tegas terhadap anggotanya yang terbukti melanggar hukum.

“Kita tidak akan mentolerir setiap pelanggaran. Kami mengimbau kepada seluruh prajurit untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Mari sama-sama menjaga nama baik institusi,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Sya’ban Sartono, mengungkapkan bahwa kliennya sempat dituduh membawa tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal sebelum akhirnya diperas.

“Klien kami dituduh membawa TKI ilegal, padahal yang dibawa hanya penumpang biasa. Setelah diklarifikasi, pelaku mencari alasan lain dan mempersoalkan bagian belakang mobil yang terbuka. Mereka kemudian meminta uang agar mobil tidak dibawa ke pos polisi,” kata Sya’ban.

Menurutnya, pelaku sempat meminta uang sebesar Rp50 juta untuk menyelesaikan masalah di tempat, namun korban hanya sanggup membayar Rp30 juta setelah meminjam uang dari berbagai pihak.

Kasus dugaan pemerasan lintas institusi ini menjadi perhatian publik. Kodam XIV/Hasanuddin memastikan proses hukum akan berjalan transparan hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *