News  

Aset Bernilai Rp90 Miliar Berhasil Diamankan Pemkot Makassar

SULSELNEWS.NET — Pemerintah Kota Makassar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengamankan aset strategis milik daerah berupa sertifikat tanah seluas kurang lebih 15.000 meter persegi di kawasan Perumahan Pemda, Kecamatan Manggala. Aset yang diperkirakan bernilai hingga Rp90 miliar ini sempat hilang dan menjadi objek sengketa yang melibatkan dugaan pemalsuan dokumen.

Kepala Kejari Makassar, Nauli Rahim Siregar, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan hasil sinergi antara Pemkot Makassar dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Wali Kota Nomor 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

“Berdasarkan surat kuasa tersebut, kami melakukan penelusuran terhadap sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996 yang berada di area Perumahan Pegawai Manggala,” ujarnya saat menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Balai Kota Makassar, Senin (23/6/2025).

Pengembalian sertifikat ini menandai langkah penting dalam menyelesaikan polemik hukum terkait sengketa lahan yang sempat mencemaskan ribuan warga. Pemerintah berharap momen ini menjadi titik balik untuk memperkuat tata kelola aset daerah secara tertib, legal, dan transparan.

Wali Kota Makassar menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejari Makassar atas kerja cepat dan proaktif dalam membantu proses penelusuran hingga pemulihan aset. Ia menekankan bahwa pemanfaatan tanah tersebut akan diarahkan untuk mendukung program pembangunan kota dan kepentingan publik.

“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang memastikan bahwa aset pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan pembangunan yang berkelanjutan,” tegas Munafri.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh aset daerah akan didata, divalidasi, dan didigitalisasi secara sistematis. Pemkot akan terus bekerja sama dengan Kejaksaan dan ATR/BPN untuk menutup celah hukum yang memungkinkan penyalahgunaan aset.

Kasus ini turut menjadi perhatian publik setelah sebelumnya sebanyak 1.700 rumah warga di kawasan Perumahan Pemda Manggala terancam penggusuran akibat sengketa lahan seluas 52 hektare yang diklaim oleh seorang warga bernama Magdalena, dan sempat dimenangkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar.

Dengan ditemukannya kembali sertifikat HGB tersebut, posisi hukum Pemkot semakin kuat dalam upaya melindungi hak masyarakat dan menyelesaikan konflik pertanahan.

“Alhamdulillah, aset ini telah kembali ke tangan pemerintah. Sertifikat ini akan kami serahkan ke Biro Hukum untuk selanjutnya diserahkan ke Bagian Aset Daerah,” imbuh Munafri.

Ia menegaskan komitmennya bahwa tidak boleh ada lagi aset pemerintah yang dikuasai oleh pihak tidak berwenang. Seluruh kekayaan milik negara harus dikembalikan dan dikelola secara bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat.

Selain kasus ini, Pemkot juga tengah menelusuri sejumlah aset lain yang diduga berpotensi mengalami sengketa atau penyalahgunaan. Pemerintah telah meminta Kejari untuk terus memberikan pendampingan dan bertindak cepat dalam setiap kasus.

“Masih ada beberapa aset yang dalam proses. Untuk sementara belum dapat dipublikasikan, biarkan kami bekerja. Yang jelas, kejaksaan bergerak tanpa banyak bicara, langsung menunjukkan hasil,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *