SULSELNEWS.NET – Kepolisian Resor Jeneponto kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana, kali ini dengan mengungkap kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang dilakukan oleh tiga orang ibu rumah tangga.
Pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, Tim Pegasus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pemalsuan dokumen berupa KTP di Lingkungan Tolo Kota, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.
Ketiga wanita yang diamankan masing-masing berinisial H (48), D (39), dan PR (39).
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Nurjanni (49), yang merasa dirugikan karena identitasnya telah disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman mingguan di sejumlah lembaga pembiayaan, antara lain Amartha, PNM Mekar, dan Binarta.
“Menurut laporan korban, kejadian bermula sejak Januari 2025 di wilayah yang sama, di mana para terduga diduga memalsukan dokumen kependudukan milik korban, yakni KTP, lalu kemudian digunakan untuk mengajukan pinjaman,” ujar Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, Kamis (19/6/2025).
Akibat perbuatan tersebut, lanjut AKP Syahrul, korban mengalami kerugian secara finansial dan mencemaskan reputasi serta hak-hak administratifnya. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiganya tanpa perlawanan,” jelasnya.
Setelah diamankan, ketiga terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob untuk diinterogasi. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah buku angsuran pembayaran Amartha atas nama pelapor, satu buah KTP atas nama pelapor, serta satu buku angsuran Koperasi Bina Artha atas nama yang sama.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 94 subsider Pasal 96 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan jo Pasal 266 dan/atau Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Sementara itu, Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk pemalsuan dokumen, yang meresahkan masyarakat.
“Polres Jeneponto akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk kejahatan pemalsuan dokumen yang dapat menimbulkan kerugian besar dan mencoreng kepercayaan terhadap lembaga pembiayaan maupun dokumen negara,” tegas AKBP Widi Setiawan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga dokumen pribadi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan data kependudukan.