News  

Dukung Pelestarian Budaya, Kemenkumham Sulsel “Patok” 5 Warisan Budaya Bulukumba

SULSELNEWS.NET — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian budaya dan penguatan hukum di daerah.

Pada Rabu (30/4/2025), Kemenkumham Sulsel resmi menyerahkan lima Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba.

Kelima HKI Komunal yang diserahkan tersebut merupakan aset budaya tak benda yang sangat berharga bagi Bulukumba, meliputi Tari Pa’bitte Passapu, Kalomba, Tari Salonreng Ara, Tari Pakarena Ara, dan Mappatumbu. Penyerahan ini menjadi pengakuan resmi atas kepemilikan dan potensi pengembangan warisan budaya tersebut.

Acara penyerahan HKI ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemenkumham Sulsel dan Pemkab Bulukumba. MoU ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, pembinaan hukum, serta peningkatan pelayanan hukum bagi masyarakat Bulukumba.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Bulukumba atas terjalinnya kerja sama ini. Beliau menekankan pentingnya MoU ini dalam mewujudkan produk hukum daerah yang bermanfaat dan berkelanjutan. “Tujuan kami adalah untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, melakukan pembinaan hukum, reformasi hukum, hingga memberikan perlindungan kekayaan intelektual,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Basmal menyinggung transformasi digital yang tengah berjalan di Kemenkumham, dengan target seluruh layanan dapat diakses secara digital pada tahun depan. Beliau juga mencatat bahwa hingga April 2025, sudah ada enam produk hukum Pemkab Bulukumba yang telah melalui proses harmonisasi.

Sementara itu, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyambut baik kerja sama ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan melindungi kekayaan intelektual daerah. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Bulukumba, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum atas penyerahan lima Hak Kekayaan Intelektual Komunal ini,” kata Andi Utta, sapaan akrabnya.

Andi Utta juga mengungkapkan harapannya agar Bulukumba dapat mengembangkan potensi HKI di bidang kuliner. Beliau menyoroti dua makanan khas Bulukumba, yaitu Ikan Asap dan Nasu Likku, yang menurutnya memiliki cita rasa unik yang berbeda dari daerah lain.

Saat ini, Pemkab Bulukumba juga tengah berupaya untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis (Haki IG) untuk Sarung Kajang, kain tenun tradisional kebanggaan Bulukumba. Langkah ini diharapkan dapat melindungi keaslian dan kualitas Sarung Kajang di tingkat nasional.

Penandatanganan MoU dan penyerahan HKI ini menjadi langkah konkret dalam penguatan hukum dan pelestarian budaya di Kabupaten Bulukumba. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan kemajuan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *