SULSELNEWS.NET– Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Awal Chairuddin mengungkap lima wilayah yang menjadi penyumbang angka kejahatan tertinggi di Sulsel. Kota Makassar menempati posisi pertama dengan kontribusi hampir 60 persen dari total kejadian kejahatan.
Hal tersebut disampaikan Awal saat memberikan sambutan dalam kunjungan kerja di Mapolres Maros, Rabu (4/11/2026).
Selain Makassar, empat wilayah lainnya yang masuk dalam daftar tersebut yakni Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar, dan Kabupaten Bone.
“Di Polda Sulsel ini penyumbang kejahatan ini ada di empat wilayah hukum. Satu Polrestabes Makassar penyumbang tertinggi hampir 60 persen kejadian angka kejahatan, yang kedua Kabupaten Gowa, yang ketiga Kabupaten Maros, yang keempat itu wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar, yang kelima Kabupaten Bone,” ujar Awal.
Kapolda menilai tingginya angka kejahatan di sejumlah wilayah tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Salah satu persoalan yang disoroti adalah kenakalan remaja, khususnya aksi geng motor atau berandal bermotor yang kerap melanggar aturan lalu lintas.
Menurutnya, anak-anak yang diamankan polisi karena terlibat perang kelompok maupun aksi bermotor didominasi usia sekolah, terutama rentang 13 hingga 17 tahun.
“Setiap kepolisian mengamankan anak-anak yang perang kelompok, perang dengan motor, kenakalan remaja itu di usia sekolah semua, bahkan usia 13 sampai 17 tahun paling mendominasi,” ungkapnya.
Awal menyebut sebagian anak yang terlibat kenakalan remaja tersebut telah putus sekolah, bahkan ada yang tidak pernah mengenyam pendidikan. Dia menilai kondisi pendidikan di suatu daerah turut berkaitan dengan potensi munculnya kenakalan remaja.
“Jadi kalau anda tidak sekolah cukup tinggi suatu daerah itu berbanding lurus dengan potensi kenakalan remaja terjadi,” katanya.
Selain kenakalan remaja, Kapolda juga menyoroti peredaran narkoba dan minuman keras (miras) yang dinilai menjadi faktor pemicu berbagai tindak pidana.
Dia meminta pemerintah daerah bersama TNI-Polri, instansi terkait, dan masyarakat mengevaluasi upaya pencegahan serta edukasi mengenai bahaya narkoba.
Awal juga mengingatkan bahwa konsumsi miras dapat memicu berbagai kejadian kriminal, mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga pencurian, perampokan, dan pemerasan.
Karena itu, dia mengusulkan pemerintah daerah mengevaluasi regulasi penjualan minuman beralkohol, termasuk kemungkinan pendataan dan pemberian nomor izin bagi tempat usaha yang diperbolehkan menjual miras.
“Kalau perlu dikasih nomor urut, jadi ada nomor urut di Maros misalnya ada 20 nomor urut. Jadi selain yang ada nomor urut ini, itu ide atau penjualannya itu salah satu tindakan pengawasan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Awal menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari. Dia meminta orang tua memastikan keberadaan anak apabila belum pulang hingga pukul 22.00 Wita.
“Orang tua yang menjadi kunci. Ibu bapak harusnya cemas, khawatir ketika anaknya jam 10 malam belum ada di rumah. Ke mana anak kita pada malam hari, pada saat dini hari masih ada di luar rumah,” tuturnya.
Kapolda juga mengusulkan pemerintah daerah mempertimbangkan aturan mengenai aktivitas anak pada malam hari, termasuk pengaturan area publik yang boleh dan tidak boleh menjadi tempat berkegiatan.
Menurutnya, pengawasan terhadap anak perlu dilakukan bersama oleh keluarga, pemerintah, dan masyarakat untuk mencegah kenakalan remaja serta menekan potensi tindak kriminalitas.
“Bila perlu bapak Bupati Maros memberikan peraturan daerah yang boleh kan anak keluar rumah di tempat-tempat tertentu yang bernuansa efek positif kepada masyarakat misalnya ada area-area publik yang dilarang ada area publik yang dibolehkan,” pungkasnya.












