News  

111 HP Hasil Sitaan di Lapas Gowa Dimusnahkan, Kalapas Akui Pengawasan Lemah

SULSELNEWS.NET — Sebanyak 111 unit telepon genggam hasil sitaan dari warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, dimusnahkan petugas. Dari jumlah tersebut, dua unit di antaranya merupakan handphone mewah dengan harga mencapai puluhan juta rupiah.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memukul setiap perangkat menggunakan palu hingga tidak dapat digunakan kembali.

Selain dua handphone mewah, petugas juga memusnahkan 109 unit handphone dari berbagai merek yang disita selama dua bulan terakhir.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan sekaligus mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di lingkungan lapas.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Moh. Ilham Agung Setyawan, mengakui bahwa lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan handphone masuk ke dalam lapas.

Ia menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan dan menindak tegas oknum yang terbukti meloloskan barang terlarang ke lingkungan pemasyarakatan.

“Pemusnahan barang hasil sitaan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan warga binaan terhadap aturan yang berlaku. Pengawasan akan terus kami perketat untuk mencegah penyalahgunaan handphone untuk aktivitas ilegal, sekaligus mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar Ilham.

Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam memberantas HALINAR, yakni handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Ilham menegaskan, pengawasan yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan aturan di dalam lapas berjalan dengan baik serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Pemusnahan 111 handphone tersebut menjadi bagian dari langkah penertiban barang terlarang sekaligus evaluasi bagi pihak lapas untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan maupun potensi masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan.