83 Orang Pengedar Narkoba Diringkus Polisi, Transaksi Dilakukan Lewat Media Sosial

SULSELNEWS.NET – Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa berhasil membongkar 62 jaringan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 83 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 7 tersangka yang masih di bawah umur.

Para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba jenis sabu, tembakau sintetis, dan obat keras daftar G. Seluruh tersangka digiring ke halaman Mapolres Gowa, sebagian di antaranya bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 150 gram sabu, 1 gram tembakau sintetis, serta 311 butir obat daftar G dengan total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp300 juta. Ironisnya, sebagian besar transaksi dilakukan melalui media sosial, khususnya Instagram.

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan bahwa dari pengungkapan ini pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 652.941 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba yang merusak generasi muda. Penggunaan media sosial oleh para pelaku menjadi perhatian khusus kami ke depan,” ujar AKBP Aldy Sulaiman.

Atas perbuatannya, 83 tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Polres Gowa terus mendalami jaringan narkoba yang terorganisir ini, serta meningkatkan patroli siber untuk mencegah penggunaan media sosial sebagai sarana transaksi narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *