SULSELNEWS.NET — Perkara dugaan tindak pidana umum yang menyeret proyek pembangunan 58 unit rumah kembali menjadi sorotan.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses penjualan rumah yang didanai oleh kliennya.
Meski telah berjalan sejak 2021, hingga kini kasus tersebut belum juga memasuki tahap penuntutan (P21).
Arie Karri Elison Dumais selaku Kuasa Hukum FU dan IL mendesak aparat penegak hukum segera menuntaskan proses yang dinilai berlarut-larut dan merugikan kliennya hingga miliaran rupiah.
“Proses hukum sudah berjalan sejak 2021. Bahkan sudah dua kali diterbitkan SP3. Sekarang kembali stagnan karena belum ada kejelasan mengenai kelengkapan berkas,” ujar Arie, dalam wawancara dengan wartawan, Rabu (4/3).
Menurutnya, dengan berlakunya KUHAP yang baru, semestinya terdapat ruang koordinasi yang lebih kuat antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jika berkas dinyatakan belum lengkap atau bolak-balik (P19), kedua institusi sebenarnya dapat melakukan gelar perkara bersama guna memastikan arah penanganan kasus.
“Korban butuh kepastian hukum. Jangan sampai perkara ini terus menggantung tanpa kejelasan,” tegasnya.
Kuasa hukum mengungkapkan, dari sejumlah pihak yang dilaporkan, tiga orang telah divonis dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, satu terduga pelaku lainnya hingga kini belum dilimpahkan berkasnya ke tahap penuntutan.
“Kami meminta agar pelimpahan kali ini tuntas dan tidak ada lagi P19. Jangan sampai berkas kembali bolak-balik,” katanya.
Ia juga menyoroti Putusan Nomor 23, 24, dan 25 yang telah menjerat para terpidana sebelumnya. Menurutnya, putusan-putusan tersebut semestinya menjadi pertimbangan penting dalam melihat keterlibatan tersangka yang saat ini masih berproses.
Selain itu, pihaknya telah menempuh upaya hukum praperadilan yang teregister di Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor 10 Tahun 2023 dan Nomor 20 Tahun 2024. Dalam putusan tersebut, hakim memberikan sejumlah pertimbangan hukum, baik terkait aspek formil maupun materiil perkara.
“Kami menilai sudah tidak ada lagi celah hukum untuk menyatakan perkara ini kembali P19,” ujarnya.
Secara perdata, kasus ini menyangkut 58 unit rumah dengan nilai kerugian Rp158 juta per unit. Jika ditotal, kerugian kliennya mencapai sekitar Rp5 miliar. Korban dalam perkara ini secara khusus adalah dua orang pemodal yang juga menjabat sebagai komisaris perusahaan.
Kliennya, lanjut Arie, merupakan pemodal sekaligus direksi di awal pembangunan proyek tersebut. Namun, setelah rumah-rumah terbangun, terduga pelaku diduga menjual unit-unit itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya.
“Developer diduga menggunakan akta lama dalam proses jual beli. Padahal seharusnya menggunakan akta terbaru di mana klien kami sudah tercatat sebagai pemilik atau pemodal. Di situlah celah yang digunakan,” jelasnya.
Tak hanya perkara pidana dan perdata, status tanah proyek tersebut saat ini juga masih dalam kondisi status quo karena tengah disengketakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sementara itu, para pembeli rumah disebut masih menunggu kejelasan hukum. Kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya eksekusi terhadap 58 unit tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi dengan beberapa pembeli. Ada yang memahami bahwa mereka membeli dari pihak yang tidak berhak menjual. Namun ada juga yang melakukan perlawanan,” katanya.
Arie juga menyinggung adanya gugatan perdata yang diajukan terduga pelaku. Ia menduga langkah tersebut merupakan strategi untuk memperlambat proses hukum atau bahkan mengarah pada obstruction of justice.
Ia berharap penyidik, jaksa peneliti, maupun JPU dapat memaksimalkan koordinasi yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana. Gelar perkara bersama dinilai menjadi solusi untuk memastikan apakah perkara dihentikan atau justru dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Hubungan fungsional antara Kepolisian dan Kejaksaan sudah jelas. Ada ruang koordinasi. Jangan sampai korban terus dirugikan oleh proses yang tidak pasti,” pungkasnya.
Kasus ini kini memasuki tahun keenam sejak pertama kali bergulir. Publik menanti, apakah perkara dugaan penjualan 58 unit rumah tersebut akan segera menemukan kepastian hukum, atau kembali terjebak dalam pusaran berkas yang tak kunjung tuntas.












