4 Pelaku Penculikan Anak di Makassar Terancam Pasal Berlapis, Jual Korban untuk Diadopsi Ilegal

SULSELNEWS.NET – Empat tersangka pelaku penculikan anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Keempat tersangka diketahui memiliki jaringan sendiri di media sosial untuk memperdagangkan anak di bawah umur dan telah menjual sedikitnya sembilan anak.

Para pelaku yakni SY (29) warga Makassar, NH (29) warga Jakarta, serta MA (42) dan SA (36) warga Sukoharjo. Mereka diringkus di beberapa lokasi berbeda setelah menculik Bilqis (4), anak perempuan asal Makassar yang sempat hilang pada Minggu pekan lalu di kawasan Taman Pakui.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa SY menjual korban kepada NH seharga Rp3 juta. Selanjutnya, NH menjual kembali korban kepada pasangan kekasih MA dan SA seharga Rp30 juta. Korban kemudian dijual lagi ke Provinsi Jambi dengan dalih kebutuhan adopsi oleh Suku Anak Dalam, senilai Rp80 juta.

Polisi mengungkapkan, modus para pelaku adalah menawarkan anak-anak untuk diadopsi melalui media sosial dengan alasan keterbatasan ekonomi. Dalam pemeriksaan awal, satu di antara pelaku diketahui bukan kali pertama melakukan aksi serupa, dan telah memperdagangkan anak untuk adopsi ilegal hingga sembilan kali.

Kasus ini kini tengah didalami oleh Satreskrim Polrestabes Makassar untuk mengungkap apakah jaringan ini merupakan sindikat perdagangan anak lintas daerah atau lintas negara.

Sementara itu, korban Bilqis telah berhasil ditemukan di Provinsi Jambi dan kini telah dikembalikan kepada keluarganya. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa beberapa telepon seluler, kartu ATM, dan uang tunai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *