SULSELNEWS.NET — Polda Sulawesi Selatan menerima 40 orang terduga pelaku penipuan online (passobis) dari Kodam XIV Hasanuddin. Mereka diduga mencatut nama petinggi di lingkungan TNI AD dalam aksinya di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Usai dilakukan pemeriksaan, Polda Sulsel melepaskan 37 orang karena tidak ditemukan bukti kuat keterlibatan dalam tindak pidana. Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip perlindungan hak-hak warga negara dalam proses hukum.
“Polda Sulsel adalah salah satu organ negara yang wajib melindungi hak-hak warganya. Melepaskan 37 orang terduga pelaku merupakan bentuk perlindungan terhadap hak warga negara,” ujar advokat senior Ahmad Marsuki, Minggu (28/4/2025).
Ahmad Marsuki menjelaskan bahwa penahanan tanpa laporan dan barang bukti hanya dapat dilakukan selama 24 jam, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulsel dan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman terhadap para terduga yang telah dilepaskan.
“Mereka yang tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan harus dipulihkan harkat, martabat, dan kedudukannya. Bahkan, mereka berhak melakukan upaya hukum perdata jika mengalami kerugian akibat proses hukum yang tidak sesuai,” tambahnya.
Ahmad Marsuki menegaskan bahwa tindakan Polda Sulsel dalam menjaga hak-hak terduga pelaku merupakan langkah tepat yang menghormati asas praduga tak bersalah dalam negara hukum. (*)