SULSELNEWS.NET – Tiga remaja di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga merudapaksa seorang siswi SMP berusia 15 tahun. Peristiwa memilukan ini terjadi setelah para pelaku menggelar pesta minuman keras di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu.
Ketiga pelaku berinisial D-U (22), R-A (19), dan F-A (20). Dua di antaranya, yakni D-U dan R-A, dibekuk oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di sebuah tempat persembunyian di Jalan Kerung-Kerung, Kota Makassar. Sementara satu pelaku lainnya, F-A, lebih dahulu diamankan aparat Polsek Parangloe setelah sempat dihakimi oleh keluarga korban hingga mengalami luka-luka.
Menurut informasi kepolisian, kejadian bermula saat salah satu pelaku mengajak korban pergi berlibur. Namun, bukannya mengajak ke tempat wisata, korban justru dibawa ke rumah salah satu pelaku. Di lokasi tersebut, para pelaku menggelar pesta minuman keras.
Setelah menenggak minuman beralkohol, ketiganya yang diduga dalam kondisi mabuk, secara bergiliran memperkosa korban yang masih duduk di bangku SMP. Usai kejadian, korban melapor kepada orang tuanya yang kemudian mengadukan peristiwa tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Gowa.
“Kami telah mengamankan ketiga pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar IPDA Andi Muhammad Alfian, Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa.
Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Gowa.