SULSELNEWS.NET — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1.378,95 gram. Pemusnahan berlangsung di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal 22, Makassar, Rabu (8/4/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan sejumlah kasus narkotika dalam beberapa bulan terakhir di wilayah Sulawesi Selatan.
Kepala BNNP Sulsel, Agung Prabowo, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan terkait lainnya.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari dua laporan kasus, yakni LKN/0055-NAR/XII/2025/BNNP Sulawesi Selatan tertanggal 8 Desember 2025 dan LKN/0001-NAR/I/2026/BNNP Sulawesi Selatan tertanggal 4 Januari 2026.
Langkah ini, kata dia, merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan BNNP Sulsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sekaligus mendukung pelaksanaan program kerja yang tertuang dalam DIPA BNNP Sulsel Tahun Anggaran 2026.
Proses pemusnahan turut disaksikan oleh sejumlah instansi guna memastikan transparansi dan akuntabilitas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulsel, Dinas Kesehatan Kota Makassar, serta perwakilan masyarakat setempat.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiyaneyah, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami berharap sinergi seluruh pihak terus diperkuat agar peredaran narkotika dapat diminimalisir. Masyarakat juga diharapkan aktif memberikan informasi serta memahami aspek hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah munculnya jaringan dan bandar narkoba baru di wilayah tersebut.












